Ulasfakta.co – Insiden pengusiran wartawan Batam Pos, Ihsan Imaduddin, oleh oknum Satpol PP saat meliput penandatanganan nota kesepakatan APBD Perubahan 2025 di ruang rapat paripurna DPRD Anambas akhirnya diselesaikan secara kekeluargaan.

Penyelesaian ini difasilitasi langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kepulauan Anambas, Sahtiar, pada Rabu, 30 Juli 2025, melalui mediasi yang berlangsung di salah satu kedai kopi di kabupaten itu.

Sekda Sahtiar mempertemukan Ihsan dengan Herman Supriadi, petugas Satpol PP yang terlibat dalam insiden tersebut. Pertemuan turut disaksikan perwakilan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Anambas serta Kepala Seksi Operasi Satpol PP, Agung Pebyata Sugema.

“Ini menjadi pembelajaran penting. Wartawan adalah mitra strategis pemerintah dalam menyampaikan informasi ke publik. Karena itu, peliputan harus difasilitasi,” kata Sahtiar.

Ia juga menekankan pentingnya pendekatan humanis dari aparat Satpol PP. “Ketika menegur, gunakan cara yang santun dan komunikatif. Jangan sampai menimbulkan kesan intimidatif. Saya harap ini jadi kejadian terakhir di Anambas,” ungkapnya.

Kasi Ops Satpol PP, Agung Pebyata Sugema, menyebut insiden tersebut terjadi karena miskomunikasi antara petugas pengamanan, pihak protokol DPRD, dan wartawan.

“Tidak ada penyampaian jelas dari protokol Sekwan soal pembatasan titik pengambilan gambar. Kami akui itu kelalaian, dan atas nama institusi, kami mohon maaf,” ujar Agung.

Ia juga menegaskan bahwa Herman Supriadi tidak bertindak atas perintah langsung dari oknum protokol DPRD, melainkan menjalankan tugas sesuai surat perintah pengamanan.

Ihsan Imaduddin menerima permintaan maaf itu dan menyatakan insiden ini murni masalah komunikasi.

“Saya memaafkan, karena yakin ini hanya miskomunikasi. Tapi saya tegaskan, tidak ada larangan resmi terkait pengambilan dokumentasi di lokasi tersebut,” ujarnya.

Ihsan berharap Sekretariat DPRD Anambas melakukan evaluasi agar ke depan tata kelola peliputan lebih jelas.

Ia juga menyoroti kondisi ruangan paripurna DPRD yang dinilai sempit dan kurang mendukung kerja jurnalistik. “Semoga ke depan ada solusi agar kami bisa bekerja secara profesional dan nyaman,” katanya.

Penyelesaian damai ini diharapkan menjadi momentum mempererat hubungan antara pemerintah daerah dan insan pers, sekaligus mendorong terciptanya iklim kerja yang kondusif di lingkungan Pemkab Kepulauan Anambas.