Istimewa, CV Keisya Gigih Perkasa Tetap Menang Proyek Rp5 Miliar Meski Masuk Daftar Hitam

Ulasfakta.co Jaringan Pengawas Kebijakan Pemerintah Kepulauan Riau (JPKP-Kepri), mendapati dugaan Mal Administrasi pada proyek Penataan Kawasan Pusaka di Kota Tanjungpinang senilai Rp5.000.000.000,00 yang dimenangkan CV Keisya Gigih Perkasa (KGP) meski masuk daftar hitam.

“Telah dimenangkan dan disetujui oleh Pokja Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi (BP2JK) Kepri bersama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) KemenPUPR Balai Prasarana Permukiman Wilayah Kepulauan Riau,” kata Ketua JPKP Kepri, Adiya Prama Rivaldi, Selasa (23/7).

Tender tersebut dimenangkan oleh CV KGP dengan pekerjaan yang terbagi menjadi 3 titik lokasi yaitu di Cagar Budaya Museum Sultan Sulaiman Badrul Alamsyah, Cagar Budaya Disbudpar, dan Cagar Budaya RRI Lama.

Adiya mengungkapkan, CV Keisya Gigih Perkasa (KGP) telah masuk dalam daftar hitam dengan SK penetapan pelanggaran No. 000.3/8344-DPUPR, nama KPLD Kabupaten Bogor, nama Satker Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, masa sanksi 4 Juli 2024 sampai 4 Juli 2025.

Diketahui juga pemenangan terhadap CV KGP ini bertanda tangan kontrak sesuai website Lpse.pu.go.id sesuai jadwal dari 12 Juni hingga 28 Juni 2024.

Selain itu, sambung Adiya, CV KGP mempunyai jejak rekam buruk di Kabupaten Bogor serta dugaan berusaha ingin memalsukan fakta integritas bahwa tidak pernah terkena Daftar Hitam.

“Padahal CV KGP telah sadar secara hukum bahwa perusahaan yang sedang ia jalani akan segera ditetapkan ke daftar hitam karena terlibat proyek Jalan Pahae-nyengcle, Kecamatan Cariu, Kabupaten Bogor, tidak selesai tepat waktu sesuai kontrak yang telah ditetapkan,” tegasnya.

Cagar Budaya Museum Sultan Sulaiman Badrul Alamsyah Kota Tanjungpinang

Berdasarkan kronologi di atas, kata Adiya, JPKP Kepri telah melayangkan surat somasi berupa keberatan terhadap pemenangan tersebut ke BP2JK dan KemenPUPR BP2W Kepri.

Dengan surat somasi yang telah dilayangkan JPKP dengan nomor surat 007/SO/DPW-JPKP/VII/2024 serta surat balasan BP2JK Kepri dengan nomor HM 01/Kb15/1233 tanggapan somasi.

“Proses pelaksanaan tender penataan Kawasan Pusaka di Kota Tanjungpinang dengan kode tender 89478064 telah dilakukan oleh Pokja Pemilihan sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku pada pengadaan barang/jasa pemerintahan sebagaimana diatur dalam dokumen pemilihan serta peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah,” tulis surat tanggapan somasi oleh BP2JK Kepri pada 18 Juli 2024.

Untuk KemenPUPR BP2W Kepri terhadap surat somasi JPKP, Adiya menyebut belum ada tanggapan. “Kami menduga ada selundupan hukum serta permainan Under Table terhadap paket pekerjaan tersebut,” tuturnya.

Adiya meminta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk segera mengambil sikap terhadap penataan Kawasan Pusaka di Tanjungpinang dengan kode tender 89478064 segera dihentikan.

“Kami meminta PPK dengan cermat serta bijak segera mengevaluasi CV KGP dan memberhentikan pekerjaan tersebut. Kami tidak mau Tanjungpinang seperti proyek jalan yang dikerjakan oleh perusahaan itu menjadi mangkrak. Padahal jelas telah ditetapkan menjadi daftar hitam berdasarkan SK No. 000.3/8344-DPUPR,” tutup Adiya.

(dar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *