Ulasfakta.co – Rencana penghentian operasional pabrik karet PT Pulau Bintan Djaya di Kecamatan Bintan Timur memunculkan kekhawatiran akan terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) massal. Hingga saat ini, belum ada kepastian resmi dari pihak perusahaan mengenai nasib ratusan karyawan yang terancam kehilangan pekerjaan.
Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Bintan Raya menyatakan bahwa mereka belum menerima informasi resmi terkait rencana penutupan pabrik tersebut. Ketua FSPMI Bintan Raya, Markos, mengungkapkan bahwa pihaknya terus berupaya menjalin komunikasi dengan manajemen perusahaan untuk mendapatkan kejelasan mengenai situasi ini.
Sementara itu, Bupati Bintan, Roby Kurniawan, menanggapi isu ini dengan menyatakan bahwa pemerintah daerah akan berupaya memfasilitasi dialog antara perusahaan dan pekerja untuk mencari solusi terbaik. Ia juga menekankan pentingnya menjaga stabilitas sosial dan ekonomi di wilayah tersebut.
PT Pulau Bintan Djaya merupakan perusahaan pengolahan karet yang telah beroperasi sejak tahun 1971 dan mempekerjakan sekitar 243 orang. Produk karet remah yang dihasilkan diekspor ke berbagai negara, termasuk Jepang, Amerika Serikat, dan Australia.
Situasi ini menambah daftar panjang kasus PHK di Indonesia. Data dari Kementerian Ketenagakerjaan mencatat bahwa sejak Januari hingga April 2025, sebanyak 24.083 pekerja mengalami PHK, dengan sektor industri pengolahan menjadi salah satu yang paling terdampak.
FSPMI Bintan Raya berharap agar perusahaan dapat memberikan kejelasan dan solusi yang adil bagi para pekerja yang terdampak, serta menghindari terjadinya PHK massal tanpa melalui proses yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.