Ulasfakta  Dalam waktu kurang dari sehari, Satpol PP Kota Tanjungpinang menerbitkan surat persetujuan pelepasan PPNS Line di menara telekomunikasi milik PT Epid Menara Asset & Co.

Surat tersebut terbit dan berlaku pada hari yang sama, Selasa 5 Agustus 2025. Namun, saat dimintai klarifikasi, Kasatpol PP Abdul Kadir Ibrahim memilih diam seribu bahasa.

Surat bernomor B/304/142/6.2.02/2025 itu langsung memberi lampu hijau untuk membuka garis penyegelan di Jl. Pemuda Gg. Akasia RT.002 / RW.009, Kelurahan Tanjung Ayun Sakti, Kecamatan Bukit Bestari pada pukul 15.00 WIB.

Tidak ada jeda untuk proses verifikasi lapangan, koordinasi resmi dengan warga, ataupun pemberitahuan memadai kepada perangkat kelurahan.

Yang mengganjal, alasan pelepasan segel hanya tertulis untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan akibat keberadaan tower, tanpa penjelasan risiko yang dimaksud. Surat juga mengatur agar perusahaan memberitahukan kelurahan dan RT/RW sebelum kegiatan, serta memasang kembali PPNS Line setelah selesai.

Namun, fakta di lapangan berkata lain.

“Kami baru tahu setelah ada aktivitas di tower, tidak ada undangan atau surat dari kelurahan,” ungkap seorang warga yang menyaksikan langsung pelepasan segel tersebut.

Kondisi ini memicu dugaan publik bahwa pelepasan segel bisa saja menjadi celah bagi aktivitas perbaikan atau operasional tower tanpa pengawasan ketat.

Bahkan, sejumlah pihak mencium potensi adanya koordinasi tersembunyi antara Satpol PP dan pihak perusahaan.

Tim Ulasfakta berupaya mengonfirmasi langsung kepada Kasatpol PP Abdul Kadir Ibrahim pada Kamis (7/8/2025) melalui pesan singkat, dan kunjungan ke kantornya. Hasilnya nihil. Tidak ada jawaban. Tidak ada penjelasan. Diam total.

Sikap bungkam ini kian menebalkan kecurigaan publik. Pola penerbitan surat mendadak seperti ini rawan pelanggaran prosedur dan perlu diselidiki inspektorat daerah maupun Ombudsman RI.

Kasus ini bukan hanya soal satu menara telekomunikasi. Ini soal integritas penegakan aturan di Kota Tanjungpinang dan diamnya seorang pejabat publik saat disorot justru berbicara lebih banyak daripada kata-kata.

Redaksi Ulasfakta akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. (Ap)