Tanjungpinang — Operasional usaha lapangan mini soccer di Kota Tanjungpinang kian menjadi sorotan. Fakta di lapangan menunjukkan bahwa hingga kini izin usaha belum pernah diterbitkan oleh Mal Pelayanan Publik (MPP).
Sementara kewajiban pajak daerah dari sektor tersebut juga belum sepenuhnya terpenuhi. Kondisi ini menempatkan usaha mini soccer dalam zona abu-abu hukum yang berpotensi merugikan pemerintah daerah.
Kepala Bidang Penagihan, Pembukuan, dan Pemeriksaan Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Tanjungpinang, Mulyadi, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melayangkan surat kepada pelaku usaha mini soccer agar segera mendaftarkan usahanya sesuai ketentuan Peraturan Wali Kota (Perwako).
“Sudah disurati oleh bidang pelayanan untuk didaftarkan. Jika tidak mendaftar sesuai Perwako, maka akan didaftarkan atau dikukuhkan secara jabatan,” ujar Mulyadi.
Namun, penegasan dari BPPRD tersebut berbanding terbalik dengan kondisi perizinan di MPP Kota Tanjungpinang. Pejabat Fungsional Penata Perizinan Ahli Madya MPP, Muhammad Lukman, memastikan bahwa hingga saat ini pihaknya belum pernah menerbitkan izin usaha lapangan mini soccer.
“Dari pihak kami, sampai sekarang belum pernah menerbitkan izin usaha mini soccer,” kata Lukman saat ditemui di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Tanjungpinang, Senin (12/1/2026).
Lukman menjelaskan, secara prinsip setiap kegiatan usaha wajib mengantongi perizinan melalui sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA).
Namun, dalam praktiknya terjadi ketidaksinkronan regulasi yang menyebabkan pemerintah daerah belum memiliki kepastian hukum untuk menerbitkan izin tersebut.
Sistem OSS masih mengacu pada Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2020, sementara Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 telah berlaku dan Badan Pusat Statistik (BPS) juga telah menerbitkan KBLI 2025.
Ketidaksinkronan ini membuat jenis usaha mini soccer belum memiliki klasifikasi yang benar-benar jelas dalam sistem perizinan nasional.
“Regulasi nasional dan sistem perizinan masih dalam tahap penyesuaian. Ini yang membuat kami harus sangat berhati-hati,” jelas Lukman.
Jika merujuk KBLI 2020, usaha penyewaan lapangan olahraga masuk kategori risiko menengah rendah.
Artinya, selain pendaftaran melalui OSS, usaha tersebut tetap memerlukan verifikasi serta rekomendasi teknis dari perangkat daerah terkait sebelum izin dapat diterbitkan.
Namun hingga kini, MPP mengaku belum pernah menerima rekomendasi teknis untuk penerbitan izin usaha mini soccer di Kota Tanjungpinang.
Fakta ini mengindikasikan bahwa sejumlah usaha telah beroperasi tanpa melalui prosedur perizinan yang semestinya.
Situasi ini menimbulkan persoalan serius. Di satu sisi, usaha telah berjalan dan menghasilkan keuntungan. Di sisi lain, legalitas usaha belum jelas, sementara kewajiban pajak daerah belum sepenuhnya masuk ke kas daerah.
Kondisi ini tidak hanya berpotensi melanggar aturan administrasi, tetapi juga membuka risiko dari aspek keselamatan, tata ruang, hingga perlindungan konsumen.
Polemik mini soccer di Tanjungpinang mencerminkan persoalan klasik dalam tata kelola pemerintahan daerah, yakni lemahnya sinkronisasi antara kebijakan perizinan dan penegakan kewajiban pajak.
Tanpa pembenahan sistem dan kejelasan regulasi, zona abu-abu ini dikhawatirkan akan terus berlangsung dan merugikan kepentingan masyarakat.





Tinggalkan Balasan