Ulasfakta – Iskandar Tanjung, seorang jurnalis ternama di Karimun, menolak memberikan keterangan ketika dipanggil sebagai saksi oleh penyidik Satreskrim Polres Karimun dalam kasus dugaan pemerasan terhadap sejumlah camat. Pemanggilan berlangsung pada Rabu sore, 23 April 2025.
Tanjung menjelaskan bahwa pemanggilan tersebut terkait dengan konfirmasi yang dilakukannya kepada Camat Karimun lewat aplikasi WhatsApp, sebagai bagian dari pekerjaannya meliput isu yang berkembang di masyarakat.
“Sebagai jurnalis, saya hanya menjalankan tugas konfirmasi untuk keperluan pemberitaan. Ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” ujar Iskandar saat ditemui di Mapolres Karimun.
Ia menegaskan bahwa aktivitas jurnalistik tidak seharusnya dijadikan bagian dari proses hukum yang dapat berujung pada kriminalisasi terhadap kerja pers.
Lebih jauh, Iskandar mempertanyakan sikap penyidik yang dianggapnya tidak netral. “Saya minta penyidik bersikap profesional dan tidak memihak. Jangan sampai ada kesan ingin membungkam kebebasan pers,” tambahnya.
Pemanggilan tersebut diduga berkaitan dengan pengembangan penyelidikan kasus dugaan pemerasan camat oleh dua tersangka berinisial FE dan HE. Dalam perkara ini, para camat disebut menerima gratifikasi dari tersangka terkait anggaran kecamatan senilai Rp11 miliar berdasarkan data dari BPK.
Iskandar juga meminta agar penyidik tidak hanya fokus pada aspek pidana umum, tetapi juga mengusut kemungkinan adanya praktik gratifikasi yang melibatkan pejabat terkait.
Di sisi lain, Iskandar berencana melaporkan Camat Karimun ke Polda Kepri atas dugaan upaya pembungkaman terhadap kebebasan pers.
Kuasa hukum Iskandar, Ronal Barimbing, menyatakan bahwa pemanggilan kliennya sebagai saksi merupakan langkah yang keliru secara prosedural.
“Menurut Pasal 1 angka 6 KUHAP, klien kami tidak memenuhi syarat sebagai saksi dalam kasus ini,” kata Ronal.
Ronal juga mendesak Propam dan Irwasda Polda Kepri untuk mengkaji kembali kinerja penyidik Polres Karimun.
“Kami berharap penyidik Pidum memahami kembali aturan hukum acara pidana, apalagi ini menyangkut profesi jurnalis yang dilindungi undang-undang,” tegasnya.
Hingga berita ini dirilis, Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Alfin Dwi Wahyudi Nuntung, belum memberikan komentar. “Saya izin dulu ke Kapolres,” jawabnya singkat saat ditemui.