Lingga — Dugaan praktik pemasangan kabel internet Indihome dan sejumlah TV Kabel di wilayah Dabo kembali menjadi perhatian publik. Warga menilai kabel-kabel milik operator telekomunikasi tersebut terlihat bergantungan asal-asalan di tiang listrik PLN, tanpa penataan yang rapi dan aman.
Situasi ini memunculkan pertanyaan serius mengenai legalitas pemasangan, ancaman keselamatan, serta dugaan bahwa pemasangan dilakukan demi mengejar keuntungan tanpa mengindahkan regulasi.
Di sejumlah titik, pantauan lapangan memperlihatkan kabel Indihome dan TV Kabel menggelayut rendah, melilit tiang, dan bahkan berada dekat dengan jaringan listrik PLN, termasuk jaringan tegangan menengah.
Kondisi semrawut itu tidak hanya mengurangi estetika kota tetapi juga dinilai berbahaya, terutama ketika terjadi angin kencang atau cuaca ekstrem.
Seorang warga Dabo yang enggan disebut namanya menuturkan bahwa teknisi kerap memasang kabel baru tanpa memperhatikan standar keselamatan.
“Yang penting internet hidup, selesai. Kabel dibiarkan semrawut begitu saja,” ujarnya.
Dugaan lain yang berkembang menyebut bahwa operator internet dan TV Kabel berlomba memperluas jaringan untuk mengejar pelanggan, sehingga pemasangan kabel dilakukan dengan cara tercepat tanpa memperhatikan prosedur izin pemanfaatan tiang PLN.

PLN Tegaskan Tidak Ada Izin Resmi dari Operator
Menanggapi kondisi tersebut, Manager PLN ULP Dabo Singkep, Suheri, memberikan pernyataan resmi bahwa hingga saat ini tidak ada surat izin penggunaan tiang PLN dari para penyelenggara fiber optik baik internet maupun TV Kabel.
“Terkait kabel fiber optik jaringan PLN, sampai hari ini tidak ada surat resmi. Kami menghimbau pengusaha fiber optik, baik TV maupun internet, mohon membebaskannya dari jaringan PLN guna keselamatan kelistrikan dan masyarakat umum. Harapnya dalam waktu singkat ini himbauan kami dapat dilaksanakan,” tegas Suheri.
Ia menyoroti bahwa pemasangan kabel tanpa izin sangat berisiko mengganggu keamanan sistem kelistrikan dan keselamatan warga.

PLN Siapkan Langkah Administratif, Tunggu Arahan Untuk Eksekusi
Suheri menjelaskan bahwa pihaknya tengah menyiapkan surat pemberitahuan kepada perusahaan-perusahaan terkait, namun menghadapi kendala karena tidak mengetahui pihak resmi yang memasang kabel tersebut.
“Sebelumnya kami tidak tercopy ya, tetapi dalam waktu dekat ini kami akan menyurati. Tetapi kami tidak tahu kami mau menyurati ke mana, kami hanya tahu mereka memasang tanpa izin,”ujarnya.
Mengenai tindakan penertiban, PLN tidak dapat bertindak sepihak.
“Kalau terkait tindakan, kami tidak bisa mengeksekusi langsung. Tetapi kami segera berkoordinasi ke tingkat atas. Kami akan melampirkan foto-foto lapangan dan meminta petunjuk bagaimana cara eksekusinya jika memang benar-benar ilegal,” tambahnya.
Hingga kini, pihak redaksi masih terus berusaha mendapatkan konfirmasi dari Indihome maupun penyedia TV Kabel belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan pemasangan kabel tanpa izin ini.
Masyarakat mempertanyakan apakah kabel-kabel yang bergelantungan itu dipasang melalui prosedur legal atau hanya praktik “tumpang kabel” demi mempercepat ekspansi layanan.
Warga berharap pemerintah daerah, PLN, serta pihak berwenang lainnya segera melakukan penertiban untuk memastikan keselamatan masyarakat dan menjaga integritas aset negara.





Tinggalkan Balasan