Kantor Dispar Tanjungpinang Jadi Lahan Parkir Dadakan, Tarifnya Besar dan Tanpa Karcis

Ulasfakta.coArea Kantor Dinas Pariwisata (Dispar) Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau, diduga dimanfaatkan sebagai lokasi parkir liar oleh oknum tak bertanggung jawab, yang memungut tarif parkir di atas harga wajar tanpa memberikan karcis resmi.

Salah seorang pengunjung, Retno, mengaku kaget saat diminta membayar tarif parkir sebesar Rp3.000 untuk satu unit sepeda motor saat berkunjung di hari keempat Lebaran. Ia juga menyoroti bahwa tukang parkir meminta pembayaran langsung tanpa memberikan karcis, yang menimbulkan kecurigaan bahwa ini bukan praktik resmi.

Menanggapi hal ini, Plt. Kepala UPTD Perparkiran Dinas Perhubungan (Dishub) Tanjungpinang, Abdurrachman Djou, menjelaskan bahwa area kantor Dispar memang difungsikan sebagai lahan parkir tambahan selama masa Lebaran karena keterbatasan ruang. Namun, terkait tarif parkir yang melebihi ketentuan, Djou menegaskan pihaknya sudah memberi teguran kepada oknum yang kedapatan bermain harga.

Pemerintah Kota Tanjungpinang juga mengimbau masyarakat untuk menolak memberikan uang parkir apabila tidak disertai dengan karcis resmi, dan melaporkan jika menemukan pelanggaran di lapangan. Tarif parkir resmi yang berlaku sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kota Tanjungpinang Nomor 1 Tahun 2024 adalah Rp1.000 untuk sepeda motor dan Rp2.000 untuk mobil.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *