Kanwil Kemenkumham Kepri Perkuat Sinergi dengan Polda dan BIN untuk Tingkatkan Kesadaran Hukum di Provinsi

Ulasfakta – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Kepulauan Riau, Edison Manik, melakukan kunjungan kerja ke Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) dan Badan Intelijen Negara Daerah (Binda) Kepri pada Rabu, 13 April 2025.

Kunjungan ini bertujuan mempererat sinergi antara Kanwil Kemenkumham, Polda Kepri, dan Binda Kepri sebagai upaya kolaborasi antarinstansi di wilayah Provinsi Kepulauan Riau.

Dalam pertemuan tersebut, Edison Manik diterima langsung oleh Kapolda Kepri, Irjen Pol. Asep Safrudin, dan Kepala Binda Kepri, Brigjen TNI Bonar Panjaitan.

Pertemuan ini digunakan untuk memaparkan peran dan tanggung jawab Kanwil Kemenkumham Kepri, khususnya di masa transisi saat ini. Salah satu fokus utama adalah program Desa Sadar Hukum (DSH) yang digagas Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN). Hingga kini, Provinsi Kepri telah memiliki 70 Desa Sadar Hukum yang memerlukan pembinaan berkelanjutan dari berbagai pihak terkait guna mempertahankan statusnya.

Selain itu, Edison menekankan pentingnya kolaborasi dalam pengangkatan dan pengawasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), agar mereka dapat menjalankan fungsi penyidikan dengan optimal.

Isu lain yang dibahas adalah kurangnya harmonisasi Pemerintah Daerah dalam merancang produk hukum daerah bersama Kanwil Kemenkumham. Data menunjukkan beberapa Peraturan Daerah dan Peraturan Walikota terbit tanpa proses harmonisasi, yang dapat berpotensi menimbulkan konflik regulasi.

“Produk hukum harus berlaku di semua lapisan masyarakat dan memberi dampak positif,” tegas Edison.

Pembahasan juga menyentuh kasus pelanggaran merek terkenal di Batam yang penindakannya melibatkan Polda dan PPNS Kekayaan Intelektual Direktorat Penyidikan DJKI. Selain itu, Edison mengingatkan pentingnya memahami mekanisme pemanggilan Notaris yang harus mendapat persetujuan Majelis Kehormatan Notaris Wilayah sesuai UUJN dan Permenkumham Nomor 7 Tahun 2021.

Kapolda Kepri dan Kabinda Kepri mengapresiasi program Desa Sadar Hukum yang efektif meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.

Irjen Pol. Asep Safrudin menyampaikan rencana sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pada Mei mendatang, yang akan melibatkan Kanwil Kemenkumham Kepri sebagai mitra strategis.

Dengan koordinasi ini, diharapkan sinergi Kanwil Kemenkumham Kepri, Polda Kepri, dan Binda Kepri semakin kuat dalam menegakkan kepastian hukum serta meningkatkan kesadaran hukum di Provinsi Kepulauan Riau.

Kegiatan ini juga dihadiri oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Hot Mulian Silitonga, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Zulhairi, Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum Rorif Desvyati, serta tim Kanwil Kemenkumham Kepri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *