Tanjungpinang – Kapolresta Tanjungpinang, Hamam Wahyudi, menegaskan bahwa tempat usaha biliar di Kota Tanjungpinang tidak diwajibkan mengantongi surat izin keramaian.
Menurutnya, aktivitas biliar merupakan kegiatan usaha yang bersifat tetap, sehingga tidak termasuk kategori kegiatan yang memerlukan izin keramaian dari kepolisian.
Penjelasan tersebut disampaikan Hamam usai menghadiri sebuah kegiatan di Pinang Harmoni Square, Jalan D.I. Panjaitan Km 7 Tanjungpinang, Selasa, 23 Desember 2025.
Dia menjelaskan, surat izin keramaian hanya diterbitkan untuk kegiatan yang bersifat sementara atau insidental, seperti acara atau event tertentu yang berpotensi menghadirkan kerumunan massa dan memiliki kepanitiaan.
“Izin keramaian itu sifatnya situasional, misalnya untuk event. Kalau tempat biliar, itu kegiatan usaha yang berjalan rutin, jadi tidak menggunakan izin keramaian,” ujar Hamam.
Ia menambahkan, dasar operasional tempat biliar adalah izin usaha yang dikeluarkan oleh dinas terkait di lingkungan pemerintah daerah. Oleh karena itu, kepolisian tidak menerbitkan izin keramaian untuk aktivitas harian tempat usaha tersebut.
“Yang digunakan adalah izin usaha. Izin keramaian tidak relevan untuk operasional sehari-hari tempat biliar,” tegasnya.
Meski demikian, Kapolresta Tanjungpinang ini memastikan kepolisian tetap melakukan pengawasan terhadap aktivitas di tempat biliar guna memastikan tidak terjadi pelanggaran hukum.
“Kami tetap melakukan pengawasan. Jika ditemukan pelanggaran hukum, tentu akan kami tindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Hamam berharap, penjelasan ini dapat meluruskan pemahaman masyarakat terkait perbedaan izin usaha dan surat izin keramaian, khususnya dalam operasional tempat biliar di Kota Tanjungpinang.
(kev)





Tinggalkan Balasan