Jakarta – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa penempatan institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di bawah Presiden Republik Indonesia merupakan amanat langsung dari Reformasi 1998.

Ia menyebut, pascareformasi, Polri secara resmi dipisahkan dari Tentara Nasional Indonesia (TNI) sebagai bagian dari upaya membangun institusi kepolisian yang profesional dan berorientasi sipil (civilian police).

Menurut Sigit, pemisahan tersebut menjadi momentum penting bagi Polri untuk membenahi doktrin, struktur organisasi, serta sistem akuntabilitas agar sejalan dengan prinsip demokrasi dan supremasi hukum.

Penegasan tersebut, kata dia, sejalan dengan ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 30 ayat (4), yang menempatkan Polri sebagai alat negara yang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Selain itu, penempatan Polri di bawah Presiden juga merupakan bagian dari mandat reformasi 1998.

“Ini merupakan amanat Reformasi 1998, termasuk penegasan bahwa Polri berada langsung di bawah Presiden,” ujar Sigit dalam rapat bersama Komisi III DPR RI di Jakarta, Senin (26/1/2026).

Ketentuan tersebut juga diperkuat melalui Pasal 7 ayat (3) Ketetapan MPR RI Nomor VII Tahun 2000, yang menyatakan bahwa Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR RI.

Dalam kesempatan itu, Sigit turut menyoroti tantangan yang dihadapi Polri, terutama luasnya wilayah geografis Indonesia dan besarnya jumlah penduduk.

Ia menyebut Indonesia memiliki sekitar 17.380 pulau yang terbentang luas, sehingga membutuhkan sistem komando dan koordinasi yang efektif.

“Dengan kondisi geografis dan demografis seperti ini, sangat ideal jika Polri berada langsung di bawah Presiden. Hal ini akan membuat pelaksanaan tugas Polri lebih maksimal dan fleksibel,” jelasnya.

Lebih lanjut, Kapolri menegaskan bahwa Polri mengemban doktrin melayani dan melindungi (to serve and protect) yang berlandaskan nilai Tata Tentrem Kerta Raharja. Ia menekankan bahwa Polri tidak dibangun dengan doktrin kekerasan atau penghancuran.

Ia juga menegaskan perbedaan peran antara TNI dan Polri. Menurutnya, Polri bertanggung jawab terhadap keamanan dalam negeri, sementara TNI fokus pada pertahanan negara.

“Inilah yang membedakan tugas TNI dan Polri. Dengan kondisi yang ada, posisi Polri saat ini sudah sangat ideal,” pungkasnya.