Ulasfakta – Dalam upaya mencegah kebakaran yang berpotensi membahayakan lingkungan dan menjerat pelakunya dengan sanksi hukum berat, Kapolsek Tanjungpinang Timur, AKP Sugiono, mengeluarkan imbauan tegas kepada masyarakat di wilayahnya untuk tidak melakukan pembakaran kebun, hutan, dan lahan.
Dalam imbauannya, AKP Sugiono menekankan bahwa pembakaran lahan bukan hanya merusak lingkungan, tetapi juga melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Ia menjelaskan bahwa pelaku pembakaran hutan dapat dijerat dengan Pasal 38 ayat (3), yang mengancam pidana penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.
“Hindari membuka lahan atau kebun dengan cara membakar. Selain membahayakan lingkungan, tindakan tersebut bisa membawa konsekuensi hukum yang sangat berat,” ujar AKP Sugiono, Rabu, 19 Februari 2025.
Tak hanya itu, ia juga mengingatkan agar masyarakat tidak membuang puntung rokok sembarangan, yang dapat menjadi sumber api yang memicu kebakaran. “Pastikan tidak meninggalkan sumber api di area kebun, hutan, atau lahan, agar risiko kebakaran bisa diminimalisir,” tambahnya.
AKP Sugiono mengimbau kepada warga untuk segera melaporkan kejadian kebakaran, terutama jika terlihat ada tanda-tanda api mulai menyebar, dengan menghubungi call center Polresta Tanjungpinang di 110 atau Polsek Tanjungpinang Timur di 082191551110.
“Mari bersama-sama menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan. Tanggung jawab kita bersama demi menciptakan kawasan yang aman, nyaman, dan kondusif bagi seluruh warga,” pungkasnya.
Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya menjaga lingkungan, sehingga insiden kebakaran yang merugikan secara ekologis dan ekonomi dapat diminimalkan.