Ulasfakta – Seorang karyawan berinisial MI (28) tega mengambil uang milik atasannya di Resort Bintan Brzee yang berlokasi di Desa Berakit, Kecamatan Teluk Sebong, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau. Peristiwa pencurian yang terjadi pada Rabu, 9 April 2025, menyebabkan kerugian mencapai sekitar Rp80 juta.
Selain uang tunai dalam pecahan rupiah, MI juga membawa kabur satu lembar dolar Singapura dan beberapa tas pribadi milik sang bos.
“Pelaku sudah berhasil diamankan,” ungkap Kapolres Bintan, AKBP Yunita Stevani, dalam konferensi pers yang digelar pada Senin, 19 Mei 2025.
Kasat Reskrim Polres Bintan, Iptu Fikri Rahmadi, menambahkan bahwa hasil curian tersebut digunakan MI untuk berfoya-foya, termasuk bermain judi daring.
Yang membuat kasus ini semakin mengejutkan, MI selama ini dikenal sebagai karyawan yang dapat dipercaya karena sudah bekerja di Resort Bintan Brzee selama lima tahun.
Atas perbuatannya, MI dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang dapat diancam hukuman penjara hingga tujuh tahun.