Ulasfakta – Perkara dugaan korupsi dalam proyek pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Tanjung Moco Tahap V di Dompak kembali memasuki babak persidangan di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang pada Senin, 21 April 2025.
Sidang yang berlangsung dari siang hingga sore hari tersebut menghadirkan tiga saksi penting, terdiri dari dua saksi fakta dan satu ahli konstruksi. Tim Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Tanjungpinang mengajukan kesaksian untuk dua terdakwa dalam kasus ini.
Persidangan dipimpin oleh Hakim Ketua Boy Syailendra, dibantu oleh Hakim Anggota Fausi dan Syaiful Arif, serta Panitera Antoni Panjaitan. Jaksa yang bertugas antara lain Sari Ramadhani, Endang Asri Pusparani, dan Rachmadifa Alindra.
Para saksi yang dihadirkan adalah Azis Kasim Djou dan R. Arfi Kurniawan, serta ahli konstruksi Yulizar, S.T. Mereka memberikan keterangan untuk dua terdakwa, yakni Abdurrahim Kasim Djou dan Hariyadi, yang dituduh terlibat dalam tindak pidana korupsi pada proyek pelabuhan tersebut.
Dalam jalannya sidang, hakim, jaksa, dan kuasa hukum masing-masing terdakwa secara bergantian mengajukan pertanyaan untuk mendalami kesaksian para saksi.
Agenda sidang selanjutnya dijadwalkan pada Senin, 28 April 2025, dengan rencana pemeriksaan lanjutan terhadap saksi-saksi lain yang akan dipanggil oleh jaksa.
Kasus ini menarik perhatian publik karena proyek Pelabuhan Tanjung Moco dianggap sangat strategis dalam menunjang konektivitas dan pertumbuhan ekonomi daerah.
Kedua terdakwa dituduh melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara sekitar Rp 5,6 miliar, sebagaimana tercantum dalam Laporan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Nomor 49/LHP/XXI/10/2024 tanggal 2 Oktober 2024.
Dalam dakwaan primair, keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan dalam dakwaan subsidair, mereka juga dikenakan pasal yang sama sebagai alternatif.
Terdakwa Hariyadi menjabat sebagai mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus pejabat KSOP Kelas II Tanjungpinang, sementara Abdurrahim Kasim Djou merupakan Direktur PT Ikhlas Maju Sejahtera (IMS), kontraktor pelaksana proyek pembangunan fasilitas pelabuhan tersebut.
Kedua terdakwa terlibat dalam pekerjaan lanjutan pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Tanjung Moco Tahap V pada Tahun Anggaran 2015, dengan nilai kontrak proyek sebesar Rp 20,7 miliar. PT Ikhlas Maju Sejahtera ditunjuk sebagai pelaksana atau penyedia barang dan jasa dalam proyek ini berdasarkan Akta Notaris Nomor 18 tanggal 28 Agustus 2014.