Kasus Dugaan Penggelapan di Bintan: Antara Bisnis dan Kepercayaan yang Dikhianati

Ulasfakta – Dunia bisnis kerap berlandaskan kepercayaan, tetapi ketika kepercayaan itu disalahgunakan, dampaknya bisa berujung ke meja hijau. Hal inilah yang dialami oleh pengusaha Bintan, Sugianto alias Ayong, yang kini berhadapan dengan mantan rekan bisnisnya, Ignatius Apung Oktaviawan, dalam sidang dugaan penipuan dan penggelapan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

Sidang yang digelar pada Kamis, 13 Maret 2025, menghadirkan tujuh saksi, termasuk saksi ahli. Dalam kesaksiannya, Ayong mengungkapkan bagaimana ia menyerahkan dana Rp42,5 juta kepada Apung dengan harapan mendapatkan proyek pembangunan gedung Bawaslu dan KPU Kepri. Namun, proyek yang dijanjikan tak pernah terealisasi, dan uang yang diberikan pun tak dikembalikan.

Bisnis Tanpa Kontrak: Risiko Besar dalam Kepercayaan

Ayong mengakui bahwa transaksi tersebut dilakukan tanpa perjanjian tertulis. Keputusan itu diambil berdasarkan pengalaman kerja sama sebelumnya dengan Apung yang dinilainya dapat dipercaya. Namun, kepercayaan tersebut justru berujung pada kerugian besar.

“Semua berdasarkan kepercayaan. Tidak ada perjanjian hitam di atas putih. Saya pikir proyek ini benar adanya, tapi ternyata tidak ada sama sekali,” ungkapnya di persidangan.

Istrinya, Ria Septarina, turut memberikan kesaksian bahwa dana tersebut dikirimkan melalui rekening pribadinya ke rekening istri terdakwa dalam tiga kali transfer.

Pembelaan Terdakwa: Uang untuk Biaya Proyek atau Kepentingan Pribadi?

Dalam pembelaannya, Apung tidak membantah menerima uang tersebut, tetapi ia berdalih bahwa dana itu digunakan sebagai biaya yang berkaitan dengan proyek, termasuk untuk panitia tender.

Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menegaskan bahwa uang yang diterima Apung tidak digunakan sebagaimana yang dijanjikan, melainkan untuk kepentingan pribadi.

Modus yang dilakukan Apung disebut hanya sebagai cara agar korban mau mengirimkan uang. Atas perbuatannya, ia kini didakwa melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan serta Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

Pelajaran dari Kasus Ini: Jangan Sepelekan Legalitas dalam Bisnis

Kasus ini menjadi pengingat bagi para pelaku usaha untuk selalu memastikan aspek legal dalam setiap transaksi bisnis. Kesepakatan tanpa perjanjian tertulis bisa menjadi celah yang sulit dalam menuntut hak secara hukum.

Sidang masih akan berlanjut, dengan agenda pemeriksaan lanjutan terhadap saksi dan terdakwa. Akankah Apung terbukti bersalah, atau justru ada fakta lain yang terungkap di persidangan berikutnya?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *