Kasus Hilangnya Nahkoda Kapal Poseidon 3 Terungkap, Polisi: Diduga Dibuang ABK ke Laut

Ulasfakta – Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolair) Korpolairud Baharkam Polri berhasil mengungkap misteri hilangnya Tupal Sianturi, nahkoda kapal Poseidon 3 , yang dilaporkan tak kembali usai melaut pada Maret 2024 lalu.

Tupal diduga menjadi korban tindakan kejam dari anak buah kapalnya sendiri (ABK), yang membuangnya ke laut di wilayah perairan Bangka Belitung. Kasus ini mulai mencari setelah anak korban melapor ke Markas Korpolairud pada 6 April 2024.

datang ke) , “Anak dari korban datang ke Mako Korpolairud dan melaporkan bahwa ayahnya, seorang nahkoda kapal, tidak pernah kembali sejak pergi melaut. Ia mentransmisi ayahnya dibuang ke laut oleh para ABK,” ujar Kombes Donny Charles Go, Kasubdit Gakkum Ditpolair, dalam konferensi pers di Tanjung Priok, Jakarta Utara, Jumat (25/4/2025), seperti dikutip dari detikcom .

Menurut hasil penyelidikan, kapal Poseidon 3 berangkat dari Teluk Jakarta pada 19 Maret 2024, dengan membawa 13 ABK termasuk nahkoda. Lima hari setelah berlayar, tepatnya pada 24 Maret, terjadi pertikaian antara nahkoda dan kepala kamar mesin (KKM). Perselisihan itu dipicu oleh teguran nahkoda terhadap KKM yang tertidur saat hasil tangkapan tidak memuaskan.

Akibat konflik tersebut, pada 27 Maret 2024, Tupal Sianturi sudah tidak terlihat lagi bersama ABK di atas kapal. Dugaan kuat mengarah bahwa ia membuangnya ke laut.

Setelah kejadian itu, para ABK tidak kembali ke Jakarta dan justru menyebar ke berbagai daerah di Indonesia. Tim Ditpolair melakukan pelacakan dan berhasil mengidentifikasi lokasi beberapa ABK yang bersembunyi di Bandung Barat (Jawa Barat), Mentawai (Sumatera Barat), Sorolangun (Jambi), hingga Jakarta Utara.

“Mereka kabur ke berbagai daerah dan tidak kembali ke titik awal keberangkatan. Itu membuat kami harus melakukan pencarian satu per satu,” jelas Donny.

Selain dugaan pembunuhan, para ABK juga diduga menggelapkan barang-barang dari dan hasil penjualannya senilai sekitar Rp400 juta. Setelah penyelidikan yang berlangsung hampir setahun, dua orang pelaku berhasil ditangkap pada 15 Maret 2025 di Sorolangun, tanpa adanya perlawanan.

“Penangkapan dilakukan oleh tim Subdit Gakkum Ditpolair Baharkam Polri, bekerja sama dengan Satreskrim Polres Sorolangun dan Polsek setempat,” kata Donny.

Para pelaku kini dijerat dengan sejumlah pasal, yakni Pasal 372 dan 374 KUHP tentang Penggelapan, serta Pasal 359 KUHP terkait kelalaian yang menyebabkan kematian. Ancaman hukuman yang dijatuhkan mencapai lima tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *