Ulasfakta.co – Perkembangan terbaru dalam kasus dugaan investasi bodong yang terjadi di Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau, menghadirkan kejutan yang tak terduga. Seorang korban dari investasi tersebut justru dilaporkan balik ke pihak kepolisian oleh terduga pelaku, SR, mantan pegawai salah satu bank BUMN di Dabo Singkep. Laporan tersebut berisi tuduhan tindak pidana pencucian uang (TPPU), yang memunculkan banyak pertanyaan di tengah masyarakat.
Kasus ini berawal dari dugaan penipuan berkedok investasi asuransi yang dijanjikan oleh SR kepada sejumlah nasabah. Dengan iming-iming keuntungan dan jaminan bahwa dana akan dikelola melalui produk resmi BNI Life Insurance, korban pun menyerahkan sejumlah uang melalui transfer ke rekening yang disebut-sebut terkait dengan investasi tersebut.
Namun, belakangan diketahui bahwa dana yang ditransfer tidak masuk ke dalam rekening resmi milik BNI Life, melainkan ke rekening pribadi. Ketika korban menyadari kejanggalan ini dan meminta penjelasan, janji demi janji terus dilontarkan, hingga akhirnya korban memutuskan untuk menempuh jalur hukum.
Di luar dugaan, SR justru melaporkan balik salah satu korban dengan tuduhan pencucian uang. Langkah ini tentu memicu pertanyaan besar, karena secara logika umum, korban investasi biasanya adalah pihak yang dirugikan, bukan pelaku.
Kuasa hukum korban, Muhammad Fadhli, menyampaikan bahwa laporan balik tersebut sangat disayangkan dan dinilai sebagai bentuk reaksi balik yang tidak berdasar. Ia menjelaskan bahwa pihaknya memiliki bukti kuat bahwa kliennya adalah korban, dan bahwa dana yang disetorkan adalah bagian dari transaksi investasi yang ditawarkan oleh pihak yang kini justru melapor balik.
“Laporan balik itu sah-sah saja secara hukum, tapi kami yakin bahwa substansinya lemah. Kami akan buktikan bahwa klien kami tidak bersalah dan justru menjadi pihak yang mengalami kerugian,” ujar Fadhli kepada Ulasfakta.co.
Ia juga mengungkapkan bahwa pihaknya terus melakukan komunikasi dengan pihak BNI untuk mendapatkan kejelasan soal apakah SR pernah secara resmi mewakili atau terdaftar sebagai agen BNI Life. Jika tidak, maka dugaan penyalahgunaan nama lembaga oleh oknum semakin kuat.
Kasus ini sendiri menjadi perhatian masyarakat Lingga, terutama karena praktik investasi bodong memang bukan hal baru. Namun, yang membuat kasus ini berbeda adalah adanya laporan balik terhadap korban, sesuatu yang jarang terjadi dan menimbulkan kekhawatiran tersendiri.
Sejumlah warga yang ikut merasa dirugikan juga menyampaikan bahwa mereka masih menunggu kejelasan dari proses hukum yang berjalan. Mereka berharap tidak hanya kasus perdata, tetapi juga pidana bisa ditegakkan, terutama jika terbukti ada unsur penipuan dan penyalahgunaan wewenang oleh pihak tertentu.
Di sisi lain, masyarakat berharap agar lembaga-lembaga keuangan bisa lebih aktif memberikan edukasi kepada masyarakat, agar tidak mudah tergiur dengan tawaran investasi yang tampaknya menguntungkan namun tidak melalui prosedur resmi.
Kasus ini masih terus berproses di kepolisian, dan pihak korban menyatakan akan terus mengawal jalannya proses hukum hingga keadilan benar-benar ditegakkan. Bagi mereka, ini bukan hanya soal uang yang hilang, tapi juga soal kepercayaan yang telah disalahgunakan.