Ulasfakta – Kasus investasi ilegal di Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau, terus bergulir dan menarik perhatian publik. Terbaru, kuasa hukum SR, tersangka utama dalam kasus ini, melaporkan balik empat orang yang sebelumnya menyatakan diri sebagai korban.
Empat orang yang berinisial MU, SU, NU, dan SU dilaporkan ke Polres Lingga atas dugaan menerima dana hasil kejahatan dalam jumlah besar. Saat ini, mereka sedang menjalani pemeriksaan terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Lia, kuasa hukum SR, menyatakan bahwa laporan tersebut sudah ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian. “Polisi telah memanggil dan meminta keterangan dari para terlapor. Kami berharap proses ini berjalan transparan dan kasus dapat terungkap dengan jelas,” ujar Lia pada Kamis, 8 Mei 2025.
Menurut Lia, audit internal yang dilakukan timnya menunjukkan bahwa keempat terlapor menerima sejumlah besar dana dari skema investasi yang diduga ilegal tersebut.
“Berdasarkan data yang kami miliki, mereka menerima dana dengan jumlah signifikan sehingga layak diproses secara hukum terkait TPPU,” tambahnya.
Menariknya, dari sekitar 30 orang yang sebelumnya mengaku korban, sekitar 20 di antaranya ternyata sudah menerima sebagian dana pengembalian dari SR. Namun demikian, jumlah pengembalian itu masih jauh dari total kerugian yang dialami investor.
“Klien kami sudah mengembalikan sebagian dana sebelum dilaporkan, meski belum sepenuhnya menutupi kerugian yang ada,” jelas Lia.
Di tengah situasi yang semakin rumit, semua pihak masih mengharapkan penyelesaian hukum yang adil dan transparan. Lia juga mengingatkan pentingnya sikap profesional dan netral dari aparat penegak hukum.
“Kami yakin Polres Lingga akan menjalankan tugasnya secara objektif dan profesional,” tutup Lia.