Ulasfakta – Penanganan kasus dugaan investasi bodong yang melibatkan SR, mantan pegawai BNI Life, kini berlanjut ke tahap berikutnya. Satreskrim Polres Lingga telah resmi menyerahkan Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Lingga sebagai persiapan proses persidangan.
Kasat Reskrim Polres Lingga, Iptu Maidir, membenarkan bahwa berkas perkara kasus investasi bodong tersebut sudah diajukan ke JPU Kejari Lingga pada Senin, 19 Mei 2025.
“BAP untuk kasus investasi bodong yang diduga dilakukan oleh tersangka SR sudah kami serahkan ke pihak kejaksaan,” ujar Maidir.
Pengajuan berkas ini menunjukkan keseriusan Polres Lingga dalam menindak tegas kasus penipuan berkedok investasi yang merugikan masyarakat luas.
Saat ini, penyidik masih melengkapi dokumen agar berkas dapat ditingkatkan ke tahap P-21, sehingga bisa segera dilimpahkan untuk proses persidangan.
Menanggapi berbagai spekulasi terkait dugaan penanganan laporan yang tidak adil, Maidir menegaskan bahwa pihaknya tidak melakukan seleksi dalam memproses laporan pidana.
“Kami pastikan tidak ada laporan yang dipilih-pilih. Semua laporan diproses sesuai mekanisme hukum. Namun masyarakat juga harus mengerti, proses hukum tidak bisa dilakukan dengan terburu-buru,” jelasnya.
Lebih jauh, Maidir menekankan komitmen Polres Lingga dalam memberantas semua bentuk tindak pidana, termasuk penipuan yang menyamar sebagai aktivitas ormas, LSM, maupun investasi fiktif yang merugikan masyarakat kecil.
“Tidak ada toleransi bagi praktik premanisme dengan kedok ormas atau investasi tipu-tipu di Kabupaten Lingga. Kami akan tindak tegas siapa pun pelakunya,” tegasnya.
Kasus ini sekaligus menjadi peringatan bagi pelaku kejahatan sejenis dan mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada terhadap tawaran investasi yang belum jelas legalitas dan kredibilitasnya.




Tinggalkan Balasan