Jakarta — Terbongkarnya tiga kontainer bermuatan pakaian impor ilegal di Pelabuhan Sunda Kelapa, Jakarta, seharusnya menjadi titik akhir sebuah praktik penyelundupan. Namun bagi Kepulauan Riau, kasus ini justru membuka pertanyaan yang jauh lebih besar, bagaimana kontainer bermasalah bisa melintasi ratusan mil laut, keluar dari wilayah pengawasan asalnya, dan baru terendus saat tiba di ibu kota?
Kasus ini mencuat setelah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mengungkap hasil operasi penindakan terhadap KM Indah Kosta, kapal yang bertolak dari Pelabuhan Kijang, Bintan. Dalam konferensi pers Kamis (11/12/2025), DJBC menyebut kapal tersebut membawa 44 kontainer, dengan 13 kontainer bermuatan. Tiga di antaranya terbukti memuat barang yang tidak sesuai dokumen kepabeanan.
Dokumen manifes mencantumkan keterangan “barang campuran” dan “sajadah”. Namun saat dibongkar di gudang Muara Karang, Jakarta Utara, dua kontainer justru berisi pakaian jadi eks impor ilegal, sementara satu kontainer lain membawa mesin pembuatan rokok.
“Isi kontainer tidak sesuai dengan pemberitahuan pabean. Ini jelas pelanggaran,” ujar Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC, Nirwala Dwi Heryanto.

Lubang di Hulu Pengawasan
Pelabuhan Kijang berada di bawah pengawasan KPPBC TMP B Tanjungpinang, yang secara struktural berada dalam wilayah Kanwil Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau. Secara prosedural, setiap kontainer yang keluar seharusnya melalui tahapan ketat, pemeriksaan manifes, pengawasan stuffing, hingga pengendalian pergerakan peti kemas.
Namun dalam kasus ini, tiga kontainer bermasalah justru lolos dari seluruh tahapan tersebut.
Fakta bahwa pelanggaran baru terungkap di Jakarta menimbulkan dugaan kuat adanya kegagalan pengawasan di hulu. Bukan hanya soal kelengahan individual, tetapi potensi lemahnya sistem pengawasan lapangan yang seharusnya menjadi benteng pertama pencegahan penyelundupan.
“Kalau sudah sampai Jawa baru ketahuan, artinya ada yang tidak bekerja di titik awal,” ujar seorang pemerhati kepabeanan yang enggan disebutkan namanya.
Batam dan Jalur Transit yang Tak Pernah Terang
Sorotan tak berhenti di Kijang. Dalam peta logistik Kepulauan Riau, Batam memegang peran strategis sebagai simpul pergerakan barang. Banyak kapal dari pelabuhan kecil di Kepri tidak langsung menuju Jawa, melainkan singgah atau beririsan rute dengan Batam baik untuk pengalihan kapal, bongkar muat terbatas, maupun pengurusan administrasi lanjutan.
Di kalangan pelaku logistik, praktik ini dikenal sebagai “jalur abu-abu” jalur yang secara fisik sah, namun rawan dimanfaatkan untuk merapikan dokumen barang bermasalah.
Sejumlah sumber internal menyebut, kontainer dari pelabuhan kecil kerap “dipoles” dokumennya saat melintas di Batam sebelum berangkat ke pelabuhan tujuan. Jika skema ini benar terjadi, maka Batam bukan sekadar pelabuhan transit, melainkan titik krusial yang menentukan apakah barang ilegal bisa berubah status menjadi “legal di atas kertas”.
Hingga kini, belum ada penjelasan resmi apakah KM Indah Kosta atau kontainer bermasalah tersebut sempat bersinggungan dengan pelabuhan di Batam.
Pola Lama, Modus Berulang
Penyelundupan pakaian impor melalui jalur laut Kepri bukan fenomena baru. Dalam beberapa tahun terakhir, berbagai operasi penindakan DJBC kerap mengungkap modus serupa: manipulasi manifes, penggunaan istilah umum seperti “barang campuran”, hingga pengiriman bertahap melalui pelabuhan-pelabuhan kecil.
Yang membedakan kasus ini adalah lokasi pengungkapan. Bukan di Kijang, bukan di Batam, melainkan di Jakarta.
Hal ini memperkuat kesan bahwa kecepatan dan ketegasan aparat pusat belum diimbangi oleh efektivitas pengawasan di daerah. Publik pun mempertanyakan sejauh mana evaluasi internal dilakukan terhadap kantor-kantor pengawasan di wilayah rawan.
Menunggu Jawaban Terbuka
DJBC pusat telah mengamankan seluruh barang bukti ke Jakarta untuk proses hukum lebih lanjut. Namun hingga berita ini diturunkan, Bea Cukai Tanjungpinang belum memberikan keterangan resmi terkait mekanisme pengawasan yang gagal mendeteksi tiga kontainer bermasalah tersebut sejak awal.
Masyarakat Kepulauan Riau kini menunggu lebih dari sekadar penindakan. Mereka menanti transparansi di mana titik lemahnya, siapa yang bertanggung jawab, dan bagaimana memastikan jalur laut Kepri tidak terus menjadi karpet merah bagi barang ilegal menuju pasar domestik.
Tanpa evaluasi menyeluruh dan keterbukaan informasi, kasus KM Indah Kosta berisiko menjadi sekadar satu episode dari cerita lama penyelundupan terungkap di hilir, sementara hulu pengawasan terus luput dari sorotan.





Tinggalkan Balasan