Ulasfakta.co  Lingga –  Keberhasilan Kejaksaan Negeri Lingga (Kejari Lingga) dalam menyingkap tabir gelap dugaan korupsi terbesar di Kabupaten Lingga menjadi sorotan publik.

Kasus yang mengguncang ini berkaitan dengan pembangunan Jembatan Marok Kecil di Desa Marok Kecil, Kecamatan Singkep Selatan, dengan total anggaran mencapai Rp8,35 miliar lebih, yang bersumber dari akumulasi tiga tahun anggaran (2022–2024).

Langkah tegas dan profesional yang diambil Kejari Lingga dalam menangani kasus ini menuai apresiasi besar dari berbagai kalangan masyarakat.

Salah satunya datang dari Tokoh Masyarakat Dabo Singkep, Drs. Jenaan, yang pada Minggu (19/10/2025) menyampaikan pujiannya kepada Kepala Kejaksaan Negeri Lingga beserta seluruh tim penyidik.

“Kami memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Kejaksaan Negeri Lingga. Mereka bekerja dengan sangat profesional dan berani. Kasus ini bukan perkara mudah, tapi mereka mampu menanganinya dengan ketelitian dan tanggung jawab yang luar biasa,” ujar Drs. Jenaan penuh semangat.

Menurutnya, keberhasilan Kejari Lingga menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan jembatan tersebut merupakan bukti nyata bahwa penegakan hukum di Kabupaten Lingga berjalan tanpa pandang bulu.

Ia juga menegaskan, masyarakat akan terus mendukung langkah Kejaksaan untuk mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar-akarnya.

“Kami masyarakat Lingga berdiri di belakang Kejaksaan. Jangan gentar menghadapi tekanan atau isu yang beredar. Kami tahu, apa yang dilakukan Kejari Lingga adalah untuk kebaikan dan kemajuan daerah ini,” tambahnya.

Drs. Jenaan juga menyoroti pentingnya peran Kejari Lingga dalam menjaga marwah keadilan di tengah masyarakat.

Ia menyebut bahwa praktik korupsi bukan hanya merugikan negara secara materiil, tetapi juga menghancurkan kepercayaan publik serta memperlambat laju pembangunan daerah.

“Korupsi adalah musuh bersama. Ia merusak sendi pembangunan dan masa depan anak cucu kita. Karena itu, kami berharap Kejaksaan tidak berhenti sampai di sini. Masih banyak kasus yang harus diungkap untuk membersihkan Lingga dari praktik curang dan penyalahgunaan wewenang,” tegasnya.

Sementara itu, publik menilai langkah Kejari Lingga dalam mengusut dugaan korupsi proyek Jembatan Marok Kecil ini sebagai tonggak sejarah baru dalam pemberantasan korupsi di Kabupaten Lingga.

Meski kasus masih terus bergulir, masyarakat menunjukkan dukungan moral yang kuat terhadap kinerja profesional Kejaksaan.

Penelusuran diketahui bahwa proyek pembangunan jembatan tersebut melibatkan anggaran multi-year dengan total Rp8.35 M yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lingga selama tiga tahun berturut-turut.

Dalam proses penyidikan yang mendalam, Kejari Lingga berhasil menemukan berbagai indikasi kuat adanya penyimpangan pada pelaksanaan proyek, hingga akhirnya menetapkan empat orang sebagai tersangka utama.

Keberanian Kejaksaan Negeri Lingga dalam membongkar kasus ini tidak hanya menegaskan komitmen mereka terhadap pemberantasan korupsi, tetapi juga membangkitkan kembali optimisme masyarakat terhadap tegaknya hukum di daerah.

“Kami bangga dengan Kejari Lingga. Ini bukti nyata bahwa masih ada aparat penegak hukum yang bersih, berani, dan berpihak pada keadilan. Semoga semangat ini terus dijaga dan menjadi inspirasi bagi penegakan hukum di wilayah lain,” tutup Drs. Jenaan.

Kini, mata masyarakat Lingga tertuju pada proses hukum yang sedang berjalan. Harapan besar pun menggantung, agar Kejaksaan Negeri Lingga dapat terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan tetap konsisten menegakkan hukum tanpa kompromi.

Kisah perjuangan Kejari Lingga dalam menegakkan keadilan bukan hanya tentang membongkar kasus korupsi, tetapi juga tentang menumbuhkan kembali kepercayaan rakyat terhadap hukum dan keadilan di Bunda Tanah Melayu.