Kasus Korupsi Wisata Mangrove Sungai Sebong: Celah Hukum dalam Pengawasan Keuangan?

Ulasfakta – Kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan wisata mangrove Sungai Sebong yang menyeret tujuh tersangka, termasuk lima Aparatur Sipil Negara (ASN), menyoroti lemahnya pengawasan keuangan di sektor wisata berbasis kerja sama dengan pihak ketiga.

Kepala Inspektorat Bintan, Irma Annisa, mengungkapkan bahwa pihaknya tidak pernah melakukan audit terhadap wisata mangrove tersebut karena dana yang dihasilkan bukan bagian dari keuangan daerah.

“Uang itu milik pihak ketiga atau swasta, bukan milik Pemerintah Daerah Kabupaten Bintan, jadi kami tidak melakukan audit,” tegas Irma, Kamis, 5 Maret 2025.

Pernyataan ini memunculkan pertanyaan: apakah mekanisme pengawasan keuangan dalam kerja sama pemerintah dengan pihak ketiga sudah cukup kuat? Tanpa audit dari Inspektorat maupun Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), celah penyalahgunaan dana bisa semakin lebar.

Kasus ini kini ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan, dan Irma sendiri telah diperiksa sebagai saksi. Namun, ia enggan mengungkapkan detail materi pemeriksaannya.

Dengan keterlibatan sejumlah pejabat daerah, kasus ini menjadi pengingat akan perlunya regulasi yang lebih ketat terkait pengelolaan keuangan dalam kerja sama antara pemerintah dan pihak swasta, terutama di sektor wisata yang berpotensi menghasilkan pendapatan besar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *