Kasus Pemalsuan Surat Tanah PT Expasindo Dihentikan, Nama Kadispar Kepri Tetap Terseret

Ulasfakta – Kasus dugaan pemalsuan surat tanah yang sempat menyeret sejumlah pejabat di Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, resmi dihentikan oleh penyidik Satreskrim Polres Bintan. Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas perkara yang melibatkan aset PT Expasindo di Kelurahan Sei Lekop tersebut telah diterbitkan.

Dugaan tindak pidana ini sebelumnya menjadi sorotan publik lantaran melibatkan Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Kepri, Hasan, yang kala itu menjabat sebagai Camat Bintan Timur. Selain Hasan, dua nama lain yang juga disebut dalam perkara tersebut adalah Muhammad Riduan, Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan di Dinas Perhubungan Bintan, serta Budiman, mantan juru ukur di Kelurahan Sei Lekop.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Bintan, Iptu Fikri Rahmadi, membenarkan penghentian proses penyidikan atas kasus tersebut.

“Ya, sudah kita terbitkan SP3-nya,” kata Iptu Fikri saat dikonfirmasi, Jumat (13/6/2025).

Namun, ketika ditanya lebih lanjut mengenai alasan penghentian penyidikan, Fikri enggan memberikan keterangan detail. Ia hanya menyebut tengah berada di Polda dan belum bisa memberikan penjelasan.

“Nanti saya jelasin ya,” ujarnya singkat.

Hingga kini, publik belum mendapatkan kejelasan apakah penghentian kasus ini karena tidak cukup bukti, alasan hukum tertentu, atau adanya perkembangan lain di luar proses penyelidikan awal. Ketertutupan informasi ini memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat, mengingat kasus ini sempat menempatkan sejumlah nama pejabat aktif dalam pusaran hukum.

Kasus pemalsuan surat tanah PT Expasindo sendiri bermula dari laporan dugaan manipulasi dokumen kepemilikan lahan di wilayah Kelurahan Sei Lekop, yang diklaim berdampak terhadap legalitas aset perusahaan tersebut. Sementara proses hukum kini telah dihentikan, sorotan terhadap integritas pejabat yang sebelumnya terseret masih terus bergulir, terutama dalam konteks etika dan transparansi jabatan publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *