Ulasfakta – Kegiatan gotong royong dan tradisi desa yang digelar oleh Kepala Kampung Bintan Bekapur atau Dato Penghulu Adat bersama warga negara asing asal Malaysia di Gedung Kerabat Bintan atau Istana Kota Kara, Kampung Bekapur, pada 17 Januari 2025, mengalami gangguan dari oknum-oknum tertentu.
Para pengurus kampung bintan bekapur menduga adanya intervensi aparat negara serta kelompok lain untuk menghambat jalannya kegiatan tersebut.
Tun Asyim Sofyan, selaku koordinator kegiatan yang diselenggarakan oleh Dato Penghulu Adat M. Noi, menyatakan bahwa dirinya merasa terusik dengan berbagai bentuk gangguan yang terjadi.
Ia mengungkapkan bahwa ada oknum yang mengaku sebagai “intel” turun ke Bintan dan menyatakan bahwa kegiatan tersebut tidak memiliki izin dari kepolisian.
Padahal, menurut Tun Asyim, pihaknya telah mengirimkan surat pemberitahuan kepada desa, kepolisian, hingga aparat terkait, tetapi pihak desa tidak menerima surat pemberitahuan yang telah mereka layangkan.
Ia mengatakan bahwa, setelah menolak surat pemberitahuan mereka, kenapa pihak desa malah mengirimkan surat kepada Kapolsek Teluk Bintan dengan nomor 300/DBB/17/2025 untuk meminta penanganan terkait kehadiran warga negara asing dalam kegiatan tersebut.
“Kami hanya ingin merawat peninggalan sejarah, tapi malah ada upaya untuk mengganggu. Jangan ada lagi intimidasi dengan menggunakan aparat negara. Ini justru membuat warga negara luar merasa tidak nyaman dengan acara adat Melayu yang seharusnya kita jaga bersama,” tegas Tun Asyim.
Lebih lanjut, ia menilai bahwa kegiatan gotong royong adalah hal yang sudah sering dilakukan oleh Dato Penghulu Adat.
Bahkan, menurutnya, pihak desa sendiri tidak pernah melakukan gotong royong, tetapi setelah Dato Penghulu Adat ingin melakukan hal yang positif malah dilakukan berbagai intervensi.
“Kalau bukan kami yang mengurus gedung ini, tidak ada yang mau peduli. Tapi ketika kami bergerak, justru ada intervensi yang berlebihan dari aparat desa dan negara,” tambahnya.
Tun Asyim Sofyan juga menegaskan bahwa kegiatan ini adalah murni aksi sosial dan bukan kegiatan ilegal seperti perdagangan manusia atau Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang membutuhkan intervensi mendalam dari aparat negara.
Oleh karena itu, ia meminta agar tidak ada lagi gangguan terhadap upaya pelestarian budaya di Kabupaten Bintan.
Pengurus Kampung Bekapur serta Dato Penghulu Adat berharap pemerintah setempat dapat bersikap netral dan memastikan bahwa kegiatan sosial serta adat istiadat Melayu dapat berjalan tanpa tekanan atau intimidasi dari pihak mana pun.