Ulasfakta — Tim penyidik Kejaksaan Agung menemukan uang tunai senilai sekitar Rp5,5 miliar saat melakukan penggeledahan di rumah Hakim Ali Muhtarom (AM), salah satu majelis hakim dalam perkara vonis lepas ekspor crude palm oil (CPO).
Penggeledahan dilakukan pada Minggu, 13 April 2025 di kediaman Ali Muhtarom yang berada di kawasan Jepara, Jawa Tengah.
“Dari lokasi penggeledahan, penyidik menemukan 3.600 lembar uang pecahan 100 dolar AS, yang jika dikonversi bernilai sekitar Rp5,5 miliar,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, saat memberikan keterangan pers pada Rabu, 23 April 2025, sebagaimana dikutip dari CNNIndonesia.com.
Menurut Harli, temuan uang tersebut berada di bawah tempat tidur dan ditemukan setelah Ali Muhtarom memberikan petunjuk kepada keluarganya mengenai lokasi penyimpanan uang saat ia sedang diperiksa.
“Ketika yang bersangkutan diperiksa dan berkomunikasi dengan keluarga, akhirnya disampaikan bahwa uang itu ada di bawah tempat tidur. Setelah dibuka, benar saja ditemukan,” jelas Harli.
Kejaksaan saat ini masih mendalami asal-usul uang tersebut, apakah terkait langsung dengan dugaan suap atau berasal dari sumber lain.
“Ini yang sedang kami dalami. Bisa jadi itu bagian dari aliran dana yang belum sempat digunakan atau mungkin berasal dari tempat lain. Semuanya masih dalam proses penyelidikan,” tambah Harli.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait vonis lepas terhadap terdakwa korupsi persetujuan ekspor CPO dan turunannya pada periode 2021–2022.
Para tersangka tersebut antara lain: Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta, dua pengacara yakni Marcella Santoso dan Ariyanto, Panitera Muda PN Jakarta Utara Wahyu Gunawan, serta tiga hakim yang menjatuhkan vonis lepas yakni Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom. Selain itu, turut ditetapkan sebagai tersangka adalah Muhammad Syafei, Head of Social Security and License PT Wilmar Group.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar, sebelumnya mengungkap bahwa total dugaan uang suap dalam perkara ini mencapai Rp60 miliar, yang disebut berasal dari tim legal PT Wilmar Group.