Kejari Batam Ajukan Banding atas Vonis Seumur Hidup Eks Kasat Narkoba dan Komplotannya

Ulasfakta – Kejaksaan Negeri Batam resmi mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Batam yang hanya menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada lima terdakwa utama dalam kasus penjualan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1 kilogram milik Polresta Barelang. Jaksa menilai vonis tersebut tidak mencerminkan rasa keadilan karena sebelumnya mereka menuntut hukuman mati bagi para terdakwa.

Salah satu terdakwa yang menjadi sorotan publik adalah mantan Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompol Satria Nanda. Ia bersama empat rekannya—Shigit Sarwo Edhi, Fadillah, Wan Rahmat Kurniawan, dan Rahmadi—dinilai jaksa terbukti menjual barang bukti sabu yang seharusnya dimusnahkan.

“Semua terdakwa kami tuntut hukuman mati, tapi diputus seumur hidup. Kami resmi mengajukan banding,” ujar Kasi Intelijen Kejari Batam, Priandi Firdaus, Jumat (13/6/2025).

Banding tersebut telah didaftarkan ke Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau, dan kini Jaksa Penuntut Umum tengah menyiapkan memori banding sebagai dokumen pelengkap. Priandi menyatakan bahwa pihaknya masih menyiapkan memori banding tersebut dan akan menyerahkannya paling lambat dalam 14 hari ke depan. Ia enggan mengungkap isi memori dengan alasan strategi hukum.

Putusan seumur hidup juga dijatuhkan kepada lima terdakwa lainnya, yaitu Junaidi, Alex Chandra, Ariyanto, Jaka Surya, dan Ibnu Ma’ruf Rambe. Seluruhnya merupakan anggota Polri aktif yang disebut memiliki peran dalam jaringan penjualan sabu hasil sitaan.

Sementara itu, dua terdakwa dari kalangan sipil juga menjalani persidangan dan mendapat vonis yang berbeda. Aziz Martua Siregar dijatuhi hukuman 13 tahun penjara dan denda Rp3 miliar, lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta 20 tahun penjara dan denda Rp3,8 miliar. Sedangkan Zulkifli Simanjuntak divonis sesuai tuntutan, yakni 20 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.

Sidang vonis terhadap Kompol Satria Nanda dan beberapa terdakwa lainnya digelar pada Rabu, 4 Juni 2025. Sidang berikutnya dilanjutkan keesokan harinya, Kamis, 5 Juni 2025, untuk terdakwa lainnya.

Kasus ini menyita perhatian publik karena melibatkan 12 terdakwa, 10 di antaranya adalah anggota polisi aktif yang diduga menyalahgunakan kewenangan mereka dalam penanganan barang bukti narkotika. Jaksa menyebut tindakan mereka sebagai bentuk pelanggaran berat terhadap integritas institusi dan kepercayaan masyarakat.

Dengan pengajuan banding ini, Kejaksaan berharap Pengadilan Tinggi dapat mempertimbangkan kembali fakta-fakta hukum dan menjatuhkan putusan yang lebih setimpal terhadap para pelaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *