Ulasfakta.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun secara resmi menetapkan Rusmaidi alias Jhon Kampar sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Dermaga Islamic Centre di Kecamatan Kundur, Karimun. Proyek yang menghabiskan anggaran sebesar Rp980 juta dari APBD Kabupaten Karimun ini kini mangkrak dan belum selesai sejak pengerjaan dimulai.
Menurut keterangan Kejari Karimun, tersangka Rusmaidi telah menerima uang muka sebesar Rp294,8 juta namun tidak melanjutkan pekerjaan sesuai dengan kontrak yang telah disepakati. Dugaan kuat muncul bahwa uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk membayar utang dan keperluan lain yang tidak terkait dengan proyek.
Penetapan tersangka ini berdasarkan hasil penyelidikan yang telah berjalan sejak beberapa bulan lalu, di mana penyidik menemukan sejumlah bukti kuat terkait penyimpangan dan indikasi penyalahgunaan dana proyek tersebut. Saat ini, Rusmaidi sudah ditahan di Rumah Tahanan Kelas II Tanjungbalai Karimun untuk memudahkan proses hukum selanjutnya.
Kepala Kejari Karimun menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan penyidikan kasus ini dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka tambahan yang terlibat dalam kasus korupsi ini. “Kami berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini demi tegaknya hukum dan transparansi penggunaan anggaran daerah,” ujarnya.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena proyek Dermaga Islamic Centre merupakan salah satu infrastruktur penting yang diharapkan dapat mendukung aktivitas ekonomi dan keagamaan di wilayah tersebut. Namun, keterlambatan dan mangkraknya proyek ini menyebabkan kerugian negara serta menimbulkan kekecewaan masyarakat.
Proses hukum terhadap tersangka akan terus berlanjut dengan agenda penyidikan dan kemungkinan pelimpahan berkas perkara ke pengadilan dalam waktu dekat.




Tinggalkan Balasan