Kejari Natuna Tangani 30 Kasus Kekerasan Anak hingga Mei 2025, Didominasi Kasus Asusila

Ulasfakta – Kejaksaan Negeri (Kejari) Natuna, Provinsi Kepulauan Riau, mencatat tingginya angka kasus kekerasan terhadap anak di wilayah tersebut, khususnya yang berkaitan dengan tindakan asusila. Hingga pertengahan Mei 2025, total 30 kasus telah ditangani oleh pihak kejaksaan dalam kategori pelanggaran perlindungan anak.

Kepala Kejari Natuna, Surayadi Sembiring, mengungkapkan bahwa dari keseluruhan laporan tersebut, sebanyak 18 kasus merupakan pencabulan terhadap anak di bawah umur, 11 kasus lainnya berupa persetubuhan anak, dan satu kasus penganiayaan.

“Peran orang tua sangat penting dalam menjaga anak-anak, baik di lingkungan sekolah maupun dalam pergaulan sehari-hari. Kemajuan teknologi saat ini juga berpengaruh besar terhadap pola komunikasi dan pergaulan mereka,” ujar Surayadi, Sabtu, 17 Mei 2025.

Sebagai bentuk pencegahan, Kejari Natuna terus menggalakkan edukasi hukum kepada masyarakat melalui program Jaksa Masuk Sekolah (JMS). Program ini menyasar pelajar dari jenjang SD hingga perguruan tinggi, guna meningkatkan kesadaran hukum sejak dini.

Tidak hanya itu, Kejari Natuna juga memperkuat kerja sama lintas sektor bersama pemerintah daerah, aparat kepolisian, dan sejumlah pihak lainnya demi menekan angka kekerasan terhadap anak.

“Kami akan terus memperkuat sinergi lintas lembaga agar anak-anak di Natuna dapat tumbuh dalam lingkungan yang aman, nyaman, dan terlindungi,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *