Ulasfakta – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) kembali menggelar program edukatif bertajuk Jaksa Masuk Sekolah (JMS), kali ini menyasar ratusan pelajar dari SMAN 1 dan SMAN 2 Tanjungpinang. Kegiatan yang berlangsung pada Selasa, 29 April 2025 ini mengangkat tema “Pencegahan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika, Zat Adiktif Lainnya, serta Anti-Perundungan (Bullying)” melalui skema penyuluhan hukum dalam Program BINMATKUM (Pembinaan Masyarakat Taat Hukum).
Dipimpin oleh Kasi Penerangan Hukum Kejati Kepri, Yusnar Yusuf, bersama tim JMS yang terdiri dari Yunius Zega, Rafki Mauliadi, Riyan Prabowo, dan Syahla Regina Paramita, sosialisasi ini bertujuan membekali siswa dengan pemahaman hukum sejak usia sekolah.
Dalam pemaparannya, Yusnar menguraikan perbedaan mendasar antara narkotika dan psikotropika. Ia menjelaskan bahwa narkotika, baik yang berasal dari tanaman maupun buatan, dapat menimbulkan ketergantungan dan perubahan kesadaran. Sementara itu, psikotropika merupakan zat yang memengaruhi sistem saraf pusat, meskipun tidak termasuk kategori narkotika.
Yusnar juga menegaskan bahwa penyalahgunaan kedua jenis zat tersebut dapat berujung pada kerusakan organ, gangguan mental, dan ancaman hukuman berat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kalau ingin masa depan cerah dan menjadi kebanggaan keluarga, jauhilah narkoba dan tindakan perundungan,” pesannya di hadapan para siswa.
Sesi berikutnya disampaikan oleh Kasi II Kejati Kepri, Yunius Zega, yang mengulas secara mendalam tentang perundungan atau bullying. Ia menjelaskan bahwa bullying adalah tindakan agresif yang dilakukan secara terus-menerus untuk menyakiti korban secara fisik, emosional, atau bahkan seksual.
Yunius menyoroti bahwa bullying sering kali dipicu oleh ketidakseimbangan kekuasaan, rasa dominasi, pola asuh yang tidak tepat, serta kurangnya pengawasan dari lingkungan sekolah. Ia pun mengingatkan bahwa baik pelaku maupun korban dapat mengalami dampak jangka panjang, seperti trauma psikologis dan penurunan prestasi akademik.
Kegiatan penyuluhan ini turut dihadiri oleh Kepala SMAN 1 Tanjungpinang, Daman Hurim, dan Kepala SMAN 2 Tanjungpinang, Drs. Kariadi, bersama para guru. Total peserta mencapai lebih dari 600 siswa, terdiri dari 150 pelajar SMAN 1 dan 463 pelajar SMAN 2.
Program JMS Kejati Kepri dinilai sangat positif dalam membangun kesadaran hukum di kalangan generasi muda. Diharapkan, kegiatan semacam ini mampu mendorong pelajar untuk hidup sehat, cerdas, dan menjunjung tinggi hukum dalam kehidupan sehari-hari.