Ulasfakta.co — Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) menegaskan komitmennya dalam memerangi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), kejahatan keji yang melucuti hak asasi manusia dan mengoyak nurani.
Lewat program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (BINMATKUM), Kejati Kepri menggulirkan Penerangan Hukum bertema “Pencegahan dan Pemberantasan TPPO” di Kantor Kecamatan Tanjungpinang Kota, Jumat (25/07/2025).
Dipimpin oleh Kasi Penerangan Hukum, Yusnar Yusuf, S.H., M.H., bersama tim yang terdiri dari Rama Andika Putra, Rafki Mauliadi, dan Syahla Regina, kegiatan ini menyasar aparatur pemerintahan hingga tokoh masyarakat yang menjadi garda terdepan dalam melindungi warga dari ancaman sindikat TPPO.
Dalam pemaparannya, Yusnar Yusuf menjelaskan bahwa TPPO adalah bentuk perbudakan modern yang menjangkiti seluruh dunia. Didasarkan pada Protokol Palermo dan UU No. 21 Tahun 2007, TPPO mencakup tindakan mulai dari perekrutan hingga eksploitasi, kerap kali disertai kekerasan, penipuan, hingga penyalahgunaan kekuasaan.
Ironisnya, mayoritas korbannya adalah perempuan dan anak-anak, generasi harapan bangsa yang seharusnya dilindungi, bukan dijual.
“TPPO bukan sekadar kejahatan, ini luka kemanusiaan. Ini bentuk paling nyata dari kegagalan kolektif kita jika tidak ditangani bersama,” tegas Yusnar, suaranya menggema menyentuh kesadaran hadirin.
Kepulauan Riau, lanjutnya, memiliki posisi rawan. Selain sebagai daerah asal korban, Kepri juga menjadi jalur transit TPPO, terutama karena kedekatannya dengan negara tetangga seperti Malaysia dan Singapura.
Tahun 2024 mencatat Kepri sebagai salah satu dari 10 provinsi penyumbang korban TPPO terbesar secara nasional.
Dampak TPPO tak hanya merenggut masa depan korban yang dihantui trauma, penyiksaan, bahkan kematian, tetapi juga merusak citra bangsa di mata dunia dan menggerogoti potensi sumber daya manusia secara luas.
Berbagai modus TPPO yang sering terjadi antara lain pengiriman tenaga kerja ilegal, pernikahan pesanan, hingga eksploitasi anak jalanan dan pemagangan fiktif.
Di baliknya, sindikat internasional bergerak senyap namun masif, memanfaatkan kemiskinan, pendidikan rendah, dan minimnya informasi sebagai celah operasi.
Karenanya, Kejati Kepri menekankan pentingnya upaya pencegahan secara sistemik:
Edukasi dan sosialisasi masif ke masyarakat
Penindakan terhadap situs perekrutan ilegal
Pengawasan terhadap agen tenaga kerja
Penguatan hukum dan peraturan yang responsif terhadap dinamika kejahatan
Serta rehabilitasi korban yang manusiawi
Di akhir penyampaiannya, Yusnar mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk waspada terhadap tawaran kerja mencurigakan dan aktif melaporkan jika ada dugaan praktik TPPO di lingkungan sekitar.
“Perang melawan perdagangan orang tak bisa dimenangkan sendirian. Ini harus jadi gerakan bersama lintas sektor, dari aparat hingga masyarakat akar rumput. Jangan sampai keluarga kita, tetangga kita, jadi korban berikutnya,” tutupnya dengan nada serius namun penuh harapan.
Dengan langkah tegas, berkeadilan, dan terkoordinasi, Kejati Kepri berharap Kepulauan Riau tak hanya menjadi benteng yang tangguh dalam memberantas TPPO, tapi juga menjadi teladan nasional dalam perlindungan kemanusiaan.
Kini saatnya bangkit dan bertindak, karena diam adalah bentuk pengkhianatan terhadap mereka yang terperangkap dalam jerat perbudakan modern.
Kegiatan ini turut dihadiri Camat Tanjungpinang Kota Ridwan Budo, S.Ip., aparat kelurahan, Babinsa, Bhabinkamtibmas, anggota PKK, forum RW, hingga perwakilan masyarakat dengan total peserta mencapai 60 orang.
Tinggalkan Balasan