Ulasfakta.co – Kementerian Agama (Kemenag) menjelaskan alasan di balik kebijakan penempatan jemaah haji Indonesia yang tidak lagi diinapkan berdasarkan kelompok terbang (kloter) selama berada di Makkah, Arab Saudi.

Kebijakan ini mengikuti sistem layanan terbaru yang diterapkan Pemerintah Arab Saudi, yakni berbasis syarikah atau perusahaan penyedia layanan haji.

Direktur Layanan Haji Luar Negeri Kemenag, Muchlis Hanafi, menyebut idealnya satu kloter dilayani oleh satu syarikah sehingga jemaah dapat tinggal di hotel yang sama. Namun, kondisi di lapangan tidak selalu memungkinkan.

“Tahun ini terdapat delapan syarikah yang melayani jemaah Indonesia. Beberapa kendala, seperti keterlambatan penerbitan visa, menyebabkan jemaah dalam satu kloter ditangani oleh syarikah yang berbeda,” ujar Muchlis dalam konferensi pers di Kantor Daerah Kerja Makkah, Minggu (11/5/2025).

Akibatnya, jemaah dalam satu kloter bisa saja menginap di hotel berbeda di Makkah. Meski begitu, Kemenag tetap berupaya menjaga kebersamaan jemaah satu kloter saat berada di Madinah, meskipun mereka ditangani oleh syarikah yang berbeda.

Muchlis menegaskan bahwa perbedaan tempat menginap tidak akan mengurangi kualitas layanan. Seluruh jemaah tetap mendapatkan hak mereka, termasuk akomodasi, konsumsi, dan transportasi, sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.

Ia juga menekankan bahwa sistem berbasis syarikah akan mempermudah pengelolaan layanan saat puncak ibadah haji, seperti wukuf di Arafah, mabit di Muzdalifah, dan Mina (Armuzna), karena seluruh proses tersebut diatur oleh syarikah.

“Penataan berbasis syarikah justru memperkuat efektivitas layanan, terutama saat fase Armuzna yang merupakan bagian paling krusial dari ibadah haji,” jelasnya.

Kemenag juga telah berkoordinasi dengan para syarikah agar jemaah dengan kebutuhan khusus seperti suami-istri, lansia, dan penyandang disabilitas tetap dapat tinggal bersama dalam satu hotel meskipun berbeda syarikah.

“Mereka sangat memperhatikan faktor kemanusiaan, dan itu menjadi perhatian bersama,” tutup Muchlis.

(red)