Kepala Bapenda Batam Bantah Sewa Alat Rekam Rusak, Formasi Kepri: Kami Curiga Ada Indikasi Culas

Ulasfakta.co – Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam, Kepulauan Riau, Raja Azmansyah, membantah dugaan sewa menyewa alat perekam rusak terhadap kegiatan belanja sewa komputer senilai ratusan juta rupiah pada tahun anggaran 2023 dalam rangka penyelenggaraan pajak daerah.

Ia mengatakan bahwa alat perekam tersebut tidak rusak serta telah ditindaklanjuti dalam review kontrak sewa perekam.

“Alat perekam yang kita sewa tidak rusak. Ada alasan di dalam LHP BPK tersebut dan sudah ditindaklanjuti dalam review kontrak sewa perekam,” katanya, Senin malam (9/9/2024).

Raja Azmansyah juga mengungkapkan bahwa temuan dari Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP-BPK) merupakan dasar Bapenda melakukan pemeriksaan terhadap Wajib Pajak (WP).

“Justru temuan itu menjadi dasar Bapenda lakukan pemeriksaan kepada WP tersebut,” katanya.

Sementara itu, Ketua Forum Mahasiswa Lintas Generasi Kepulauan Riau (Formasi Kepri) Ari Saputra, menanggapi sanggahan Kepala Bapenda Batam terhadap temuan tersebut.

“Kami mencurigai dari total 203 unit alat perekam yang disewa, kenapa sebanyak 68 alat perekam menghasilkan data tidak valid, serta kenapa Bapenda melakukan pemeriksaan kepada WP tersebut setelah ketahuan oleh BPK,” tegas Ketua Formasi Kepri, Ari Saputra, Selasa (10/9) pagi.

Ari juga mengungkapkan bahwa ada indikasi culas dalam permainan wajib pajak sebanyak 68 alat perekam yang menghasilkan data tidak valid.

Ketua Formasi Kepri Ari Saputra

“Kami mencurigai ada dugaan indikasi culas dalam permainan atau penggelapan uang terhadap wajib pajak dengan menghasilkan data yang tidak valid,” tegasnya lagi.

Ari meminta Aparat Penegak Hukum (APH) segera memeriksa pegawai Bapenda Batam terhadap 68 alat perekam.

“Kita meminta APH segera memeriksa Bapenda Batam kenapa dari 203 unit alat perekam yang disewa, 68-nya menghasilkan data yang tidak valid, sedangkan alat tersebut dibayarkan dengan anggaran yang fantastis,” tutupnya.

Sebelumnya, Bapenda melakukan pemasangan alat perekam Tapping Box sebanyak 203 unit, yaitu pada 7 Wajib Pajak (WP) hotel, 171 WP restoran, 9 WP parkir, dan 16 WP hiburan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK Perwakilan Kepri dengan Nomor 75.A/LHP/XVIII.TJP/04/2024 output Sistem Monitoring Pajak Daerah dan wawancara dengan Kepala Sub Bidang Penagihan dan Pemeriksaan Pajak Daerah II diketahui terdapat 68 alat perekam yang menghasilkan data tidak valid.

Lalu, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Kepulauan Riau (Kepri) menyampaikan bahwa terdapat output data sistem monitoring pajak daerah yang tidak dapat digunakan.

“Kepala Sub Bidang Penagihan dan Pemeriksaan Pajak Daerah II menyatakan telah melakukan evaluasi secara periodik atas output data sistem monitoring pajak daerah, dan diketahui hasil evaluasi tersebut menunjukkan terdapat output data sistem monitoring pajak daerah yang tidak dapat digunakan dan berkoordinasi dengan penyedia sewa alat perekam,” tulis Badan Pemeriksa Keuangan Wilayah Kepri.

Sehingga, hal tersebut mengakibatkan realisasi belanja sewa 68 alat perekam yang tidak menghasilkan data yang valid sebesar Rp147.840.000,00 pada Bapenda.

(apr/isk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *