Kepala BP Batam Kini Bisa Ajukan Pelepasan Kawasan Hutan Langsung ke Menteri LHK

Ulasfakta – Presiden RI Prabowo Subianto menambah kewenangan Badan Pengusahaan (BP) Batam lewat Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2025 tentang Penataan dan Penyediaan Lahan di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.

Poin utama regulasi baru ini: Kepala BP Batam berhak mengajukan permohonan pelepasan kawasan hutan langsung kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).

“Perpres ini menjadi energi baru bagi kami untuk mendorong arus investasi di Batam,” ujar Amsakar Achmad, Kepala BP Batam, Rabu, 7 Mei 2025.

Apa yang Berubah?

  • Sebelum Perpres 21/2025

    • Sesuai Permen LHK 7/2021, permohonan pelepasan hutan hanya bisa diajukan menteri, pimpinan lembaga, pejabat eselon I kementerian, gubernur, bupati/wali kota, badan otorita, badan hukum, perseorangan, atau kelompok masyarakat.

  • Sesudah Perpres 21/2025

    • Kepala BP Batam setara dengan menteri/gubernur dalam wewenang mengajukan pelepasan hutan.

    • Badan hukum, individu, dan kelompok masyarakat di KPBPB Batam wajib mengajukan melalui Kepala BP Batam, bukan lagi langsung ke Menteri LHK.

Dampak yang Diharapkan

  • Proses perizinan lahan di kawasan perdagangan bebas dipangkas.

  • Kepastian hukum bagi investor meningkat.

  • Target akhir: percepatan proyek strategis dan pertumbuhan ekonomi yang bermuara pada kesejahteraan warga Batam.

“Terima kasih kepada pemerintah pusat atas kepercayaan ini. Kemudahan baru ini akan kami gunakan seefektif mungkin demi kemajuan Batam,” tutup Amsakar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *