Kepala DPMPTSP Tanjungpinang Bungkam Soal Izin Kelong Pancing Madu Tiga

Ulasfakta.co – Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tanjungpinang, Adi Firmansyah, bungkam saat ulasfakta mengonfirmasi mengenai izin operasional Kelong Pancing Madu Tiga.

Adi Firmansyah tidak memberikan jawaban, baik secara langsung maupun melalui komunikasi tertulis belum lama ini.

Pernyataan resmi dari pihak terkait mengenai legalitas usaha itu hingga saat ini juga belum ada

Sikap bungkam ini memunculkan berbagai spekulasi di kalangan masyarakat, terutama terkait kepastian hukum dan kepatuhan usaha tersebut terhadap regulasi yang berlaku.

Beberapa warga sekitar mengaku resah jika usaha tersebut beroperasi tanpa izin resmi.

“Kami hanya ingin ada kejelasan, apakah kelong ini sudah memenuhi syarat atau belum. Kalau memang legal, ya silakan beroperasi. Tapi, kalau tidak, harus ada tindakan dari pemerintah,” tegas seorang warga yang enggan menyebutkan namanya.

Sebelumnya, Mahasiswa Magister Ilmu Lingkungan, Universitas Maritim Raja Ali Haji, Hermansyah, menyoroti dampak negatif dari Kelong Pancing Madu Tiga di kawasan pesisir yang berpotensi mencemari lingkungan laut.

Menurutnya, jika tidak dikelola dengan baik, aktivitas ini dapat merusak kualitas air dan mengganggu keseimbangan ekosistem laut.

“Kelong Pancing Madu Tiga memang memberikan dampak positif bagi pariwisata, tetapi di sisi lain, limbah yang dihasilkan bisa berbahaya bagi lingkungan. Limbah kayu, zat kimia pelapis, hingga sampah plastik dari pemancingan dapat mencemari laut,” ujar Hermansyah dalam keterangannya, Sabtu (15/2/2025) kemarin.

Ia menjelaskan bahwa pencemaran laut dari resort kayu dan tempat pemancingan berasal dari beberapa sumber utama.

Salah satunya adalah limbah bangunan kayu, seperti serbuk kayu dan cat pelapis, yang dapat mencemari perairan.

Selain itu, limbah domestik dari resort, seperti air sabun, deterjen, dan minyak, juga berpotensi merusak kualitas air laut jika tidak dikelola dengan sistem pembuangan limbah yang baik.

“Belum lagi sampah dari aktivitas pemancingan. Tali pancing, kail, hingga botol umpan sering dibuang sembarangan ke laut. Ini bisa mengancam biota laut, terutama jika sampah plastik tertelan oleh ikan atau menyebabkan hewan laut terjerat,” katanya.

(apr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *