Medan, Ulasfakta.co Manajemen PT Barumun Raya Padang Langkat (Barapala) meminta Polres Padanglawas mengambil langkah hukum tegas terhadap aksi perusakan, pembakaran, dan penjarahan aset perusahaan yang terjadi di areal perkebunan. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Kuasa Hukum PT Barapala, Syahrizal Efendi Lubis, SH, MKn, pada Kamis (20/11).

“Kami berharap aparat Polres Padanglawas dapat segera memproses dan menuntaskan penyelidikan terkait aksi penjarahan dan pembakaran yang berlangsung pada 18 November 2025 di lingkungan kebun Barapala,” tegas Syahrizal.

Menurutnya, satu hari sebelum insiden terjadi, tepatnya Senin 17 November 2025, sekelompok mahasiswa dari Forum Diskusi Mahasiswa Anti Korupsi Sumatera Utara (FDMAKSU) bersama masyarakat menggelar aksi damai untuk menyampaikan aspirasi di PT Barapala.

Namun setelah aksi selesai, situasi berubah memanas dan terjadi bentrokan antara massa dan pihak keamanan perkebunan hingga menyebabkan korban luka baik dari pihak warga maupun perusahaan.

“Dua petugas keamanan kami mengalami luka akibat diduga mendapat pukulan saat bertugas. Mereka adalah Achmad dan Yesaya, dengan luka cukup serius di bagian kepala,” ungkapnya.

Kondisi semakin memburuk pada dini hari Selasa, 18 November 2025 sekitar pukul 01.30 WIB, ketika massa kembali melakukan aksi anarkis berupa penjarahan, perusakan, dan pembakaran.

Aksi tersebut berlangsung pada waktu yang seharusnya sudah tidak diperbolehkan lagi untuk demonstrasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Manajemen menyesalkan berubahnya aksi damai menjadi tindakan destruktif yang mengakibatkan sejumlah fasilitas perusahaan rusak dan terbakar, termasuk mess karyawan, gudang, serta beberapa kendaraan operasional, sehingga memunculkan kerugian materi cukup besar.

“Kami tegaskan, PT Barapala memiliki legalitas yang jelas dalam menjalankan usaha perkebunan. Manajemen juga terbuka untuk berdialog dengan masyarakat bila dibutuhkan penjelasan terkait perizinan dan legalitas perusahaan,” lanjut Syahrizal.

Ia menambahkan bahwa PT Barapala telah menjalin kemitraan dengan enam desa di sekitar area perkebunan, antara lain dalam program pembangunan kebun plasma masyarakat dan pemberian kompensasi sementara hingga proses pembangunan kebun rampung. Perusahaan berharap hubungan harmonis dengan masyarakat tetap terjaga agar situasi ke depan semakin kondusif.

Hingga kini, perusahaan masih menerima laporan adanya aktivitas panen ilegal di kawasan perkebunan. Manajemen berharap aparat penegak hukum segera mengambil tindakan untuk menghentikan aksi tersebut.

(Tim)