Ulasfakta – Ketua Umum Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara & Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI), Rahmad Sukendar, mendesak Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau untuk segera menuntaskan penyelidikan kasus dugaan korupsi proyek bonsai di Kabupaten Lingga.

Dalam pernyataannya, Rahmad menyoroti lambannya penanganan perkara tersebut dan mengingatkan agar Kejati Kepri tidak tebang pilih dalam menindak pihak-pihak yang diduga terlibat, baik dari unsur pemerintah, swasta, maupun aparat penegak hukum.

“Kami mendesak Kejati Kepri bertindak profesional dan transparan. Tidak boleh ada aktor intelektual yang disembunyikan. Periksa semua yang terlibat. Negara tidak boleh kalah oleh mafia anggaran,” tegas Rahmad Sukendar kepada wartawan, Selasa (17/6/2025).

Menurut Rahmad, publik Kepri kini menaruh ekspektasi besar pada kejaksaan sebagai garda depan pemberantasan korupsi. Ia menilai proses hukum harus berjalan tanpa pandang bulu, termasuk terhadap pejabat berpengaruh sekalipun.

“Siapa pun yang terbukti terlibat, harus diproses sesuai hukum. Tidak boleh ada yang merasa kebal karena jabatan atau kekuasaan,” tegasnya.

Rahmad juga menyatakan bahwa BPI KPNPA RI akan terus mengawal proses hukum kasus ini. Ia menyebut pihaknya siap memberikan data tambahan bila diperlukan, serta akan bersikap lebih tegas jika mendapati indikasi pengaburan fakta atau perlindungan terhadap pelaku.

“Kami tidak akan tinggal diam jika ada upaya melemahkan proses hukum. Korupsi adalah musuh bersama,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, Kejaksaan belum merinci materi pemeriksaan saksi maupun progres penyidikan. Diketahui, Kejaksaan Negeri Lingga masih melakukan pemeriksaan lanjutan untuk melengkapi berkas perkara.

Rahmad menambahkan, apabila Kejari Lingga tidak mampu menuntaskan perkara ini, Kejaksaan Agung diminta segera turun tangan. Ia mengaku pihaknya telah mengantongi surat dukungan dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus dan Jaksa Agung Muda Intelijen.

“Kalau perlu, Kejagung ambil alih. Jangan sampai publik kehilangan kepercayaan pada penegak hukum,” pungkasnya.