Ulasfakta.co – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Iman Sutiawan, memberikan peringatan keras kepada perusahaan-perusahaan yang masih nekat menahan ijazah karyawan. Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak dapat ditoleransi dan akan langsung ditindak sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Pernyataan tegas ini disampaikan Iman dalam menanggapi Surat Edaran (SE) dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Republik Indonesia Nomor M/5/HK.04.00/V/2025, yang melarang praktik penahanan ijazah oleh perusahaan. Ia menyatakan akan segera berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Kepri dan membentuk tim pemantau untuk memastikan edaran tersebut dijalankan dengan tegas.
Iman juga mengimbau para karyawan yang merasa dirugikan untuk tidak ragu melapor ke dinas terkait. Menurutnya, jika masih ditemukan kasus serupa di wilayah seperti Tanjungpinang dan Batam, pihaknya akan turun langsung mengawasi.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kepri, Jhon A. Barus, menyampaikan bahwa edaran dari Kemenaker RI telah diteruskan oleh Gubernur Kepri melalui surat edaran resmi kepada seluruh perusahaan di daerah tersebut. Dari hasil pantauan, ditemukan beberapa perusahaan di wilayah Batam, Karimun, dan Tanjungpinang yang melakukan penahanan ijazah karyawan. Namun, pihaknya telah turun ke lapangan dan memastikan perusahaan terkait menyepakati pengembalian ijazah karyawan sesuai dengan SE Kemenaker dan Gubernur Kepri.
Dengan langkah-langkah ini, diharapkan praktik penahanan ijazah oleh perusahaan dapat dihentikan, dan hak-hak pekerja tetap terlindungi sesuai dengan peraturan yang berlaku.