Ulasfakta – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepulauan Riau, Iman Sutiawan, menemui ratusan nelayan yang melakukan aksi demonstrasi menolak sedimentasi laut serta aturan larangan melaut di luar batas 12 mil.

Iman mengatakan bahwa aspirasi nelayan tersebut akan segera dilaporkan ke DPR RI.

“Kami bisa merasakan apa yang dialami nelayan. Oleh karena itu, Insya Allah kami akan bersurat ke DPR RI,” ujar Iman Sutiawan pada Kamis, 15 Mei 2025.

Mengenai denda yang dikenakan kepada nelayan karena melewati batas 12 mil saat melaut, Iman mengaku belum mengetahui secara rinci dan berencana memanggil Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kepri serta PSDKP untuk meminta penjelasan.

“Nanti akan kami panggil terkait aturan, kok sampai ada denda ke nelayan yang mencari makan,” ucapnya singkat.

Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kepri, Distrawandi, menyampaikan dua poin utama tuntutan nelayan. Pertama, mereka meminta peninjauan ulang PP Nomor 11 Tahun 2023 tentang aturan penangkapan ikan kapal 5 GT ke bawah.

“Di Kepri banyak laut yang dangkal, jadi kalau dibatasi 12 mil, nelayan sangat kesulitan. Kami meminta adanya diskresi,” jelasnya singkat.

Poin kedua adalah penolakan terhadap penambangan pasir laut di wilayah perairan Kepri.

“Kami meminta peninjauan kembali, karena lokasi penambangan merupakan zona tangkap nelayan dan dikhawatirkan menimbulkan sedimentasi yang merugikan,” tambahnya.

Awalnya aksi demo digelar di depan Gedung Daerah, namun kemudian berpindah ke kantor DPRD Kepri untuk bertemu langsung dengan Ketua DPRD.