Ulasfakta – Wakil Gubernur Kepulauan Riau, Nyanyang Haris Pratamura, menanggapi serius polemik yang mencuat terkait dugaan pelanggaran dalam proses seleksi calon Direktur Utama PT Energi Kepri (Perseroda).
Pemerintah Provinsi Kepri, menurutnya, akan menelusuri lebih lanjut dugaan maladministrasi yang disebutkan.
“Saya akan cek dulu kepada Biro Ekonomi dan timselnya. Kita akan telusuri dulu karena kita belum sampai ke sana, apakah itu merupakan mal administrasi atau bagaimana,” ujar Nyanyang saat dikonfirmasi pada Selasa (10/6).
Lebih lanjut, Wagub menegaskan bahwa seluruh syarat administrasi yang telah ditetapkan dalam proses seleksi harus dipenuhi sepenuhnya oleh para calon.
Ia menyebutkan secara khusus pentingnya kepemilikan sertifikasi SKK Migas dan TOEFL sebagai persyaratan wajib.
“Yang kita harapkan mereka harus mempunyai SKK Migas dan TOEFL. Dalam kondisi ini, syarat-syarat itu memang harus dipenuhi,” tambahnya.
DPRD Soroti Kejanggalan dan Minta Seleksi Diulang
Sebelumnya, Sekretaris Komisi II DPRD Provinsi Kepri, Wahyu Wahyudin, melontarkan kritik tajam terhadap proses seleksi yang dinilai sarat kejanggalan dan jauh dari prinsip profesionalitas.
Ia menyebut ada indikasi bahwa dua dari tiga calon yang lolos seleksi akhir tidak memenuhi persyaratan mendasar, seperti usia maksimal, sertifikasi TOEFL, serta sertifikat keselamatan kerja (HSE).
“Jika benar, ini sangat memprihatinkan. Seleksi ini menyangkut perusahaan strategis daerah dan harus diawali secara profesional. Kalau dari awal sudah tidak memenuhi syarat, seharusnya otomatis gugur. Ini justru yang diduga tidak lengkap malah diloloskan,” ujar Wahyu.
Wahyu mempertanyakan integritas panitia seleksi (pansel) dan mendesak agar seleksi diulang secara terbuka dan objektif.
Ia juga menekankan bahwa DPRD Kepri, khususnya Komisi II yang membidangi BUMD, tidak pernah dilibatkan sejak awal proses seleksi berlangsung.
“Kami kecewa. Seharusnya DPRD sebagai lembaga pengawas sekaligus representasi publik dilibatkan sejak awal. Ini menyangkut pengelolaan BUMD yang menggunakan dana publik,” tegasnya.
Komisi II DPRD Kepri mendorong keterlibatan lembaga pengawas independen, seperti Ombudsman dan Komisi Informasi Daerah, untuk mengaudit seluruh dokumen dan proses seleksi.
Hal ini bertujuan agar tidak ada lagi praktik-praktik yang mencederai sistem meritokrasi dan profesionalitas dalam pengelolaan BUMD.
Wahyu juga mengingatkan bahwa PT Energi Kepri bukanlah alat kekuasaan, melainkan entitas strategis yang harus dikelola secara profesional dan transparan untuk mendukung kemandirian energi daerah.
“Bila sejak awal saja seleksi dilakukan asal-asalan, bagaimana kita bisa yakin perusahaan ini akan dikelola secara profesional? Ini harus diulang, dan pansel wajib menjelaskan ke publik,” ujarnya.
Pemprov Diminta Transparan, Kepala Biro Ekonomi Bungkam
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Biro Ekonomi Pemprov Kepri, Zulhendri, yang juga tercatat sebagai salah satu anggota panitia seleksi, belum memberikan tanggapan resmi meski telah dikonfirmasi oleh tim redaksi. Pesan yang dikirim belum mendapat balasan.
Sementara itu, Wakil Gubernur menyatakan akan menindaklanjuti informasi yang ada dan menunggu hasil klarifikasi internal sebelum mengambil langkah selanjutnya.
Tinggalkan Balasan