Komisi III DPRD Batam Panggil PT Gesya Soal Timbun Bakau di Tanjungpiayu

Ulasfakta.co Komisi III DPRD Kota Batam memanggil PT Gesya karena melakukan penimbunan bakau di Tanjungpiayu sekaligus menanyakan legalitas izin penimbunan dan sebagainya.

Pemanggilan dilakukan setelah sebelumnya DPRD melakukan sidak ke lokasi penimbunan hutan bakau di Tanjungpiayu. Nyatanya di pemanggilan pertama untuk dilakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) beberapa waktu lalu, manajemen PT Gesya tidak hadir.

Pimpinan Komisi III DPRD Batam pun tak tinggal diam. Ketua Komisi III DPRD Batam, Joko Mulyono, mengaku pihaknya akan kembali memanggil PT Gesya untuk RDP.

“Kita sudah melakukan pemanggilan untuk RDP dan dari pihak PT Gesya tak hadir. Katanya manajemen ada kepentingan dan pekerjaaan di luar. Kalau dari pihak terkait hadir,” tutur Ketua Komisi III DPRD Kota Batam, Joko Mulyono belum lama ini.

Dia mengatakan, RDP akan dijadwal ulang. Joko menyebut bahwa penimbunan hutan bakau ada sejumlah ketentuan yang harus dilakukan oleh pengusaha dan itu tidak boleh dilanggar.

“Kita panggil mereka mau kita tanya masalah legalitas izin dan sebagainya. Yang jelas masalah bakau ini banyak urusannya di situ,” tegasnya.

Warga Tanjungpiayu berharap agar penimbunan bakau di Sei Beduk ini tidak dilanjutkan. karena, akan berdampak kepada warga sekitar yang ada di sana. Demikian juga dengan ekosistem di sekitar akan terganggu.

“Janganlah ditimbun bakau-bakau yang ada di Batam ini. Bakau juga menjaga ekosistem laut dan pesisir. Dampaknya sangat positif untuk masyarakat pesisir,” katanya.

(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *