KPU Tanjungpinang Gelar Sosialisasi Peraturan Pencalonan Kepala Daerah

Ulasfakta.co – KPU Kota Tanjungpinang menggelar Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota di salah satu hotel setempat, Selasa (30/7).

Sosialisasi itu bertujuan menyampaikan informasi pada masyarakat, stakeholder, ormas dan media dalam menghadapi tahapan Pencalonan Kepala Daerah yang akan digelar pada 27 November 2024 mendatang.

Plh Ketua KPU Tanjungpinang, Andri Yudi, menuturkan, Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) akan digelar lebih kurang 100 hari lagi.

“Tentu eskalasi di masyarakat semakin, maka perlu menjalankan dan mensosialisasikan berbagai tahapan Pilkada,” katanya.

Sebelumnya KPU juga sudah melaksanakan Coklit ke masyarakat dan sudah berakhir. Selama tahapan Coklit tersebut, KPU juga menerima masukan dan saran dari Bawaslu demi suksesnya tahapan Pilkada.

“Kita sudah melaksanakan berbagai tahapan Pilkada, termasuk Coklit, dan sekarang kita masuk pada sosialisasi Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 agar masyarakat bisa mengetahui tahapan dan hari pencoblosan nanti 27 November 2024,” jelas Andri Yudi.

Selain sosialisasi, KPU juga mengimbau Parpol untuk ikut serta mensosialisasikan tahapan ini agar sampai ke masyarakat dan jajarannya demi suksesnya Pilkada. Pelaksanaan Pilkada nantinya dimulai pada saat pendaftaran calon 27-29 Agustus.

“Tentu banyak hal yang akan dilaksanakan salahsatunya hari ini sosialisasi yang kita gelar. Maka, pada hari ini kita undang juga OPD yang terlibat langsung pada pencalonan nanti,” ungkap Andri Yudi.

Kata dia, setelah ini KPU akan menggelar Rakor bersama OPD yang terlibat langsung dengan yang mengeluarkan surat rujukan dalam pencalonan.

“Disanalah nanti kita samakan persepsi persyaratan pencalonan,” tutur Andri Yudi

(isk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *