Tanjungpinang – Aktivitas bongkar muat pada dini hari di Pelabuhan Rakyat Dompak, Jalan Dompak Lama, Kota Tanjungpinang, kembali menjadi sorotan.
Kegiatan yang berlangsung sekitar pukul 02.30 WIB itu memunculkan pertanyaan ihwal pengawasan dan transparansi operasional pelabuhan.
Pelabuhan tersebut diketahui milik PT Putra Dompak Berjaya yang beralamat di Jalan Dompak Lama Nomor 27, Kelurahan Dompak, Kecamatan Bukit Bestari.
Berdasarkan pemantauan Ulasfakta pada Minggu dini hari, 2 Februari 2026 lalu, sebuah kapal barang terlihat memasuki area pelabuhan dan bersandar di Dermaga Merbau.
Proses sandar berlangsung dengan pencahayaan terbatas. Tidak terlihat aktivitas resmi sebagaimana lazimnya di pelabuhan pada jam operasional normal.
Bongkar muat dilakukan cepat hingga menjelang subuh. Muatan dipindahkan dari kapal ke darat lalu langsung diangkut kendaraan yang telah menunggu. Tidak tampak label muatan maupun dokumen logistik yang dapat diakses secara terbuka.
Dalam rentang waktu tersebut, tak terlihat kehadiran aparat dari unsur Kesyahbandaran, Bea Cukai, maupun aparat keamanan lain. Situasi ini menimbulkan kekhawatiran adanya potensi distribusi barang melalui jalur yang minim pengawasan.
Untuk memastikan legalitas dan mekanisme pengawasan, redaksi mewawancarai KSOP Kelas II Tanjungpinang pada 11 Februari 2026.
Agus Saputra, staf KSOP Tanjungpinang, menyatakan pelabuhan itu memiliki dasar hukum.

Menurut dia, berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 760 Tahun 2025, pelabuhan tersebut masuk dalam daftar pelabuhan pengumpan regional, terminal angkutan penyeberangan, dan terminal pelayaran rakyat di wilayah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
“Statusnya pelabuhan rakyat, terminal pelayaran rakyat yang berkegiatan di wilayah Provinsi Kepulauan Riau,” kata Agus.
Sementara itu, Yayat Triyono memastikan pelabuhan tersebut berada dalam wilayah kerja KSOP Tanjungpinang. “PT dibDompak itu masuk dalam wilayah kerja KSOP Tanjungpinang,” ujarnya.
Namun, terkait aktivitas bongkar muat pada malam hingga dini hari, Yayat menegaskan hal itu tidak dianjurkan bila fasilitas tidak memadai.
“Secara aturan, kegiatan bongkar muat malam hari itu tidak boleh karena keterbatasan fasilitas. Kalau fasilitas terpenuhi seperti penerangan dan alat keselamatan, mungkin bisa dipertimbangkan. Namun jika tidak ada, seharusnya kegiatan hanya dari pagi sampai sore,” ungkapnya.

Ia menambahkan, kewenangan KSOP terbatas pada aspek keselamatan pelayaran, sementara izin pelabuhan diterbitkan pemerintah provinsi.
Terkait jenis muatan yang dibongkar pada dini hari tersebut, pihak KSOP mengaku belum memperoleh informasi rinci.
Agus menambahkan, Kepala KSOP dan Kepala Seksi Lalu Lintas Angkutan Laut sedang mengikuti rapat koordinasi di tingkat provinsi untuk membahas hal itu.
Basri, pejabat yang menangani pengawasan keselamatan berlayar, menyebut pelabuhan tersebut tetap memiliki mekanisme pengawasan.
“Ada kantor di pelabuhan rakyat itu. Pengawasan dilakukan oleh Seksi Keselamatan Pelayaran dari KSOP dan Dinas Perhubungan,” ujarnya.
Meski begitu, ia mengakui pengawasan fisik memiliki keterbatasan waktu.
“Kalau kegiatan sampai pukul 02.00 atau 03.00 WIB dini hari, tentu pengawas tidak ada. Tidak mungkin ada petugas menunggu 24 jam,” katanya.
Menurut Basri, proses bongkar muat di pelabuhan rakyat umumnya melibatkan anak buah kapal dan warga sekitar. Ia memastikan prosedur administrasi tetap berjalan melalui sistem pemberitahuan kedatangan kapal.
Namun kondisi lapangan memunculkan pertanyaan lanjutan. Jika secara aturan bongkar muat malam hari tidak diperbolehkan kecuali didukung fasilitas memadai, sementara pengawasan fisik terbatas, celah tersebut dinilai berpotensi dimanfaatkan untuk distribusi barang yang tidak sepenuhnya terpantau.
Merujuk Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan, setiap kegiatan kepelabuhanan wajib memenuhi standar keselamatan dan berada dalam pengawasan resmi.
(kev)



Tinggalkan Balasan