Tapanuli Utara – Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tapanuli Utara (Taput) resmi menetapkan SS (45) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap anak berusia 4,5 tahun. Penetapan ini memperkuat harapan keluarga korban untuk mendapatkan keadilan setelah penantian panjang sejak awal tahun.
Penetapan status tersangka tersebut tertuang dalam dua surat resmi yang diterima kuasa hukum keluarga korban dari Dalihan Natolu Law Firm, yakni Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).
Dalam SPDP bernomor K/…/X/2025/Reskrim, penyidik menyatakan penyidikan dimulai sejak 5 Juni 2025 dengan sangkaan melanggar Pasal 76E jo Pasal 82 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Adapun SP2HP Nomor B/…/X/2025/Reskrim menegaskan bahwa penyidik telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan SS sebagai tersangka.
Kronologi Kasus
Kasus bermula pada Januari 2025 saat korban, seorang balita perempuan, dititipkan oleh ayahnya kepada pihak keluarga. Beberapa waktu kemudian, sang ibu mulai curiga setelah anaknya mengeluh sakit saat buang air kecil.
Pemeriksaan medis menemukan adanya luka di bagian sensitif korban. Pihak klinik menyarankan untuk segera melakukan visum melalui kepolisian.
Awalnya laporan dibuat ke Polres Balige, namun karena lokasi kejadian berada di wilayah hukum Taput, laporan resmi kemudian dilayangkan ke Polres Tapanuli Utara pada 19 Januari 2025.
Setelah melalui serangkaian pemeriksaan oleh Unit PPA, pada 28 Oktober 2025, penyidik memanggil kembali pelapor dan saksi untuk pemeriksaan tambahan. Pada hari yang sama, kuasa hukum korban menerima surat penetapan tersangka.
Harapan dan Desakan Penahanan
Direktur Dalihan Natolu Law Firm, Daniel Simangunsong, S.H., M.H., menyambut baik langkah penyidik yang menetapkan SS sebagai tersangka.
“Setelah sekian lama menunggu, akhirnya hukum menunjukkan keberpihakannya kepada pencari keadilan, sekalipun dari kalangan kecil,” ujarnya.
Sementara itu, ibu korban tak kuasa menahan tangis saat mendengar kabar tersebut.
“Terima kasih Tuhan, akhirnya anak saya mendapat keadilan,” ucapnya lirih.
Daniel bersama rekan kuasa hukum, Andi Hakim, S.H., M.H., juga mendesak agar penyidik segera melakukan penahanan terhadap tersangka. Menurutnya, dasar hukum untuk melakukan penahanan sebagaimana diatur dalam Pasal 20 dan Pasal 21 ayat (4) KUHAP telah terpenuhi.
“Penahanan diperlukan untuk mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatan,” tegas Andi.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa perlindungan terhadap anak bukan hanya tanggung jawab aparat hukum, tetapi juga tanggung jawab sosial seluruh elemen masyarakat.





Tinggalkan Balasan