Ulasfakta.co – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tanjungpinang membantah praktik negatif yang merugikan warga binaan selama menjalani hukuman di dalam penjara.
Kepala Lapas Kelas IIA Tanjungpinang, Mishbahuddin melalui Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (Ka. KPLP), Surakhman, menuturkan justru banyak hal-hal positif dilakukan di rumah sementara bagi warga binaan ini, untuk menjadi lebih baik.
“Lapas sudah menyediakan Wartelsuspas yang lebih respresentatif bagi warga binaan sebagai akses menghubungi keluarga ataupun kerabat yang berada di luar,” katanya kepada media ini, Rabu (6/11/2024) di Tanjungpinang.
Wartelsuspas, sambung Surakhman, dibuat sebagai upaya meminimalisir penggunaan handphone secara ilegal. Dia juga menegaskan apabila ada warga binaan yang memiliki, menyimpan dan menggunakan secara illegal dikenakan sanksi.
Hal itu sesuai dengan Permenkumham Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan Keamanan dan Ketertiban pada Satuan Kerja Pemasyarakatan.
“Siapapun warga binaan yang melanggar aturan akan dikenakan sanksi berupa pelanggaran disiplin. Oleh karena itu pihak Lapas secara bertahap telah menyediakan tempat pelayanan penggunaan handphone berupa Wartelsuspas tersebut,” jelasnya.
Terkait pendistibusian makanan bagi warga binaan, Lapas Kelas IIA Tanjungpinang juga telah menjalankan prosedur sesuai dengan Permenkumham Nomor 40 Tahun 2017 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Makanan Bagi Tahanan, Anak dan Narapidana.
Dimana, warga binaan juga mendapatkan makanan yang layak sesuai dengan gizi yang dibutuhkan, dan apabila warga binaan ingin menambah asupan disamping jatah makanan, berhak mereka terima dari Lapas.
Pihak Lapas juga telah menyediakan Kantin Lapas yang ditanggung secara pribadi oleh warga binaan sesuai kebutuhan dan kemampuan warga binaan itu sendiri.
“Dimana barang-barang yang dijual merupakan pelengkap kebutuhan sehari-hari yang bersifat tidak memaksa warga binaan untuk melakukan pembelian,” ungkapnya.
Surakhman juga membantah bahwa harga kebutuhan akan barang yang dijual di dalam kantin mahal. Ia menegaskan harga di Kantin Lapas sudah pantas dan tidak terlalu mahal serta terjangkau.
Di sisi lain, sebagai penunjang pengamanan di dalam Lapas, sesuai arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan telah dilakukan penggeledahan rutin, penggeledahan insidentil, maupun penggeledahan gabungan dengan Aparat Penegak Hukum (APH), dilakukan dalam satu minggu, dua sampai tiga kali.
“Dalam pelaksanaan ini tentunya dilakukan dengan prinsip ke hati-hatian mengingat jumlah pegawai yang tidak seimbang dengan jumlah warga binaan yang ada, guna mengantispasi terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban,” tuturnya.
Barang-barang hasil penggeledahan yang dilakukan, Lapas mendalami lebih lanjut, diamankan dan dimusnahkan sesuai dengan SOP, serta dipisahkan sesuai dengan tingkat bahaya untuk kepentingan pengamanan Lapas.
Lapas Kelas IIA Tanjungpinang juga melakukan kegiatan-kegiatan positif bagi warga binaan berupa senam rutin setiap minggu dengan mengundang instruktur dari luar Lapas.
Kemudian, memberikan program pembinaan keagamaan yang dilakukan pada Rabu bagi umat beragama Muslim dan hari tertentu bagi non muslim.
Selain itu melakukan perlombaan berupa pertandingan futsal dan voli guna menampung bakat-bakat warga binaan.
“Semua ini dilakukan sebagai terapi bagi warga binaan guna mengurangi tingkat stres selama menjalani masa pidana dan juga menjaga kesehatan,” katanya.
Permasalahan HALINAR (Handphone, Pungutan Liar dan Narkoba) merupakan Jargon Lapas Kelas IIA Tanjungpinang untuk bersih dari Penggunaan HP, Pungutan liar dan Peredaran Narkoba.
Hal ini merupakan Perintah Harian Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, untuk mewujudkan diri dan organisasi yang bersih dan terbebas dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba serta pungutan liar.
“Sementera, masyarakat awam yang kurang memahami akan hal yang dilakukan petugas Lapas dan hanya mendapatkan informasi yang tidak utuh menganggap itu merupakan sesuatu yang salah dan tidak benar,” ujar Surakhman.
Pihak Lapas terus berusaha semaksimal mungkin untuk memberantas handphone, pungutan liar dan narkoba.
“Apabila ditemukan adanya HALINAR (Handphone, Pungutan Liar dan Narkoba) Kepala Lapas Kelas IIA Tanjungpinang tidak segan-segan memberikan sanksi administratif. Baik itu untuk pegawai maupun warga binaan yang menyalahi aturan yang telah dibuat,” paparnya.
Apabila ditemukannya unsur-unsur pidana, kata Surakhman, maka dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum.
“Tentunya hal ini perlu dilakukan dengan hati-hati dan tidak sertamerta atau serampangan dan harus memperhatikan aspek keamanan yang paling utama agar tidak terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan,” ungkapnya.
Lapas juga menegaskan penempatan kamar warga binaan disesuaikan dengan kebutuhan. Adapun blok khusus untuk warga binaan penyandang disabilitas dan lansia itu dibuat sebagai tindak lanjut dari “The Jakarta Statement on the Treatment of Elderly Prisoners”, yang merupakan embrio atas terwujudnya standar internasional mengenai perlakuan terhadap narapidana lanjut usia.
Instrumen itu merupakan hasil kesepakatan yang dilakukan oleh negara-negara ASEAN, Korea Selatan dan Jepang, International Committee of the Red Cross (ICRC) dan NGO’s pada International Seminar on the Treatment of Elderly Prisoners tanggal 16-19 Oktober 2018 di Jakarta.
Blok tersebut disiapkan guna meningkatkan kenyamanan terhadap WBP yang sudah lansia maupun disabilitas ketika menjalani masa pidana sesuai dengan Permenkumham Nomor 32 Tahun 2018 tlTentang Perlakuan Bagi Tahanan dan Narapidana Lanjut Usia.
Hal itu juga yang menjadi salah satu pembeda dari blok atau kamar hunian warga binaan biasa lainnya. Sehingga, tidak adanya diskriminasi terhadap warga binaan pemasyarakatan, semua itu telah dilaksanakan sesuai prosedur dan tingkat keamanan Lapas.
“Terkait fasilitas dan sarana pendukung yang diberikan, Kepala Lapas Kelas IIA Tanjungpinang sendiri terus berupaya memberikan yang terbaik bagi narapidana Lansia dan Penyandang Disabilitas dan memperhatikan juga dari sisi keamanan, akses dalam hal penempatan kamar lansia dan disabilitas tersebut,” jelasnya.
Surakhman kembali menegaskan bahwa apa yang sudah dilakukan pihak Lapas perlu mendapatkan dukungan penuh baik dari stakeholder, aparat penegak hukum (APH) terkait.
“Dan yang lebih penting lagi adalah dari masyarakat umumnya, dan warga binaan khususnya untuk menjadikan Lapas Kelas IIA Tanjungpinang menjadi lebih baik ke depannya, serta selalu memberikan layanan publik yang dapat diterima masyarakat,” katanya.
Bagi pegawai maupun warga binaan yang melanggar aturan, juga ditegaskan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Apabila memenuhi unsur pidana akan diserahkan kepada pihak yang berwenang. Sehingga, tidak ada tempat bagi mereka untuk berbuat sesuatu yang melanggar aturan yang sudah ditetapkan,” tutup Surakhman.
(isk)