Lingga Gandeng Pengadilan Agama, Pastikan Hak Perempuan dan Anak Terpenuhi Pasca‑Perceraian

Ulasfakta — Pemerintah Kabupaten Lingga bersama Pengadilan Agama Dabo Singkep meluncurkan gerakan terpadu untuk menekan dampak sosial perceraian, terutama kelalaian terhadap hak anak dan perempuan.

“Ini bukan seremoni—ini soal keadilan. Kami tak mau lagi melihat anak terlantar dan ibu menanggung beban ekonomi sendirian,” tegas Bupati M. Nizar, Jumat, 9 Mei 2025.

Pemkab Lingga berkomitmen menyediakan pendampingan hukum dan dukungan sosial bagi pihak rentan di setiap perkara cerai. Menurut Nizar, lonjakan kasus perceraian di Lingga telah memunculkan masalah berkelanjutan bagi tumbuh kembang anak.

“Generasi muda harus tumbuh tanpa luka trauma konflik orang tua. Tugas negara memastikan itu,” katanya.

Sinergi pemerintah daerah dan pengadilan ini menjadi peringatan tegas: abai terhadap kewajiban pasca‑perceraian tidak lagi ditoleransi di Lingga.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *