Ulasfakta.co – Isu penjualan hutan mangrove di Desa Sugie, Kecamatan Sugie Besar, Kabupaten Karimun, tengah menjadi sorotan setelah viral di media sosial TikTok melalui akun @Merahputihmaju23. Dalam video yang beredar, terungkap bahwa kawasan hutan mangrove di daerah tersebut diduga telah dijual oleh kelompok masyarakat setempat bersama pihak luar tanpa sepengetahuan masyarakat luas.
Menanggapi hal ini, dua mahasiswa asal Kabupaten Karimun, Jhoko Prasetiya dan Marwandi, menyuarakan keprihatinan mereka atas tindakan tersebut. Berdasarkan informasi yang mereka himpun, lahan tersebut dijual kepada sebuah perusahaan yang berencana membangun Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) dengan tujuan menyalurkan listrik ke Singapura.
“Kami mempertanyakan peran Pemerintah Daerah (Pemda) setempat dalam kasus ini. Seharusnya, jika tanah tersebut memiliki nilai sejarah, budaya, atau termasuk kawasan yang dilindungi, Pemda harus berperan aktif dalam melindungi, bukan malah terlibat dalam praktik yang merugikan masyarakat,” ujar Jhoko Prasetiya.
Marwandi juga menambahkan bahwa keberadaan hutan mangrove sangat penting bagi ekosistem pesisir, karena berperan dalam menjaga keseimbangan lingkungan serta melindungi pantai dari abrasi.
“Pemerintah seharusnya menunjukkan komitmen dalam menjaga kelestarian alam, bukan justru membiarkan eksploitasi yang dapat merusak lingkungan. Penjualan ini harus dipastikan tidak mengabaikan kesejahteraan masyarakat setempat,” tegas Marwandi.
Mereka juga menyoroti potensi dampak negatif dari proyek tersebut terhadap masyarakat lokal, baik dari segi sosial maupun ekonomi. Menurut mereka, keputusan yang diambil tanpa partisipasi masyarakat berpotensi menimbulkan kesenjangan serta konflik sosial di kemudian hari.
“Sebagai mahasiswa, saya merasa bertanggung jawab untuk memperjuangkan hak-hak masyarakat. Kami akan terus mengawal permasalahan ini dan mendesak Pemda untuk segera membuka dialog dengan masyarakat sebelum mengambil keputusan lebih lanjut,” tutup Jhoko Prasetiya.
Mereka berharap agar pemerintah setempat segera memberikan klarifikasi terkait penjualan hutan mangrove tersebut dan memastikan bahwa kepentingan masyarakat tetap menjadi prioritas utama.