Ulasfakta – Seorang mahasiswi magang berinisial TL (22) yang menjalani praktik kerja di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pengadilan Negeri Tanjungpinang diduga menjadi korban pelecehan seksual oleh seorang rekan kerjanya sebanyak tiga kali sejak awal 2024.
Keluarga korban, yang diwakili Bobo, menyampaikan bahwa laporan resmi sudah disampaikan ke pihak berwajib pada tanggal 13 Maret 2025. Ia menyebutkan bahwa TL tidak mampu lagi menahan tekanan psikologis akibat tindakan yang dilakukan oleh pelaku berinisial R tersebut.
“Korban selama magang mengalami pelecehan sebanyak tiga kali. Pelaku sering menyentuh bagian tubuh korban tanpa izin, bahkan sempat mencubit pipinya,” ungkap Bobo, Selasa (22/4/2025).
Menurut Bobo, pelaku sebenarnya sudah pernah ditegur oleh atasan, namun peringatan tersebut tidak menghentikan perilakunya. Karena merasa tidak aman, keluarga akhirnya mendampingi TL untuk membuat laporan resmi kepada aparat kepolisian.
“Korban kini mengalami trauma berat dan harus mendapatkan pendampingan dari dinas terkait untuk pemulihan psikologis,” tambahnya.
Akibat peristiwa tersebut, TL memilih untuk mengakhiri masa magangnya di LBH Pengadilan Negeri Tanjungpinang.
Yang membuat keluarga semakin kecewa, pelaku yang sempat ditahan kini kabarnya sudah dibebaskan. Kondisi ini menimbulkan kegelisahan dan rasa ketidakadilan bagi keluarga korban.
“Kami hanya ingin agar keadilan ditegakkan. Tidak masuk akal pelaku pelecehan bisa bebas begitu saja setelah sebelumnya sudah ditahan,” tutup Bobo.