Ulasfakta.co – Seorang mantan pegawai depot air berinisial BRP ditangkap polisi setelah nekat mencuri sejumlah perabotan dari mes tempatnya dulu bekerja. Insiden ini terjadi di Jalan Garuda, Perumahan Kenangan Jaya 6, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau.
Kapolsek Tanjungpinang Timur, AKP Sugiono, menjelaskan bahwa BRP dibekuk pada Sabtu, 3 Mei 2025, di sebuah rumah kos kawasan Hutan Lindung, Tanjungpinang.
“Pelaku sudah kami amankan dan saat ini masih dalam proses penyidikan,” kata AKP Sugiono pada Minggu, 4 Mei 2025.
Korban pencurian, Dani, pemilik depot air tempat BRP bekerja, mengungkapkan bahwa kejadian bermula sejak BRP tiba-tiba menghilang dari mes pada 25 Februari 2025.
“Istri saya bilang BRP sudah tidak kelihatan, dan setelah dicek, banyak barang juga ikut hilang,” tuturnya.
Tidak sendirian, BRP diduga menjalankan aksinya bersama dua orang lainnya Siswandi alias Marco, yang merupakan rekan kerja, serta Devi, pasangan Marco yang juga tinggal di mes tersebut.
Barang-barang yang digondol meliputi kasur, kompor gas, lemari pakaian, kipas angin, dispenser, dan sebuah genset, dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp7,5 juta. Ketiganya diduga memanfaatkan kondisi sepi di lingkungan perumahan untuk melancarkan aksi mereka, menggunakan mobil pick-up sebagai alat angkut.
Saat ini, ketiga terduga pelaku sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh pihak kepolisian.