Mantan Pj Wali Kota Tanjungpinang Penuhi Panggilan Polres Bintan Sebagai Tersangka

Ulasfakta.co – Mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Tanjungpinang, Hasan, memenuhi panggilan penyidik Polres Bintan sebagai tersangka dugaan kasus pemalsuan surat tanah milik PT Expasindo.

Ia tiba di Polres Bintan pada pukul 10.40 WIB didampingi pengacaranya, Hendi Devitra, Jumat (7/6/2024).

Pihak Satreskrim Polres Bintan sebelumnya juga telah melayangkan surat pemeriksaan terhadap Hasan sebagai tersangka pada 4 Juni 2024 lalu.

Saat diwawancara sejumlah jurnalis, Hasan mengaku siap diperiksa di Ruangan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Bintan.

“Sebagai warga negara yang baik kita ikuti proses hukum berlaku. Saya juga berterima kasih kepada Polres Bintan. Kita ikuti aturan dan hukumnya,” tutur dia.

Hasan mengaku juga telah terbiasa dalam memberikan keterangan kepada penyidik saat menjabat sebagai lurah dan camat.

Diketahui sebelumnya, Hasan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat tanah milik PT Expasindo dengan luas 2,6 Hektare yang berada di Kelurahan Sei Lekop, Kecamatan Bintan Timur.

Selain Hasan, dua tersangka sebelumnya yaitu Ridwan dan Budiman telah terlebih dahulu diperiksa dan dilakukan penahanan oleh Satreskrim Polres Bintan.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *