Ulasfakta.co – Ribuan Pegawai Tidak Tetap (PTT) di Kabupaten Lingga kini berada dalam ketidakpastian. Masa kerja mereka telah berakhir, namun Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang dinantikan belum juga diterbitkan.
Masa Kerja PTT Berakhir, SK PPPK Belum Terbit
Berdasarkan Peraturan Bupati Lingga Nomor 23 Tahun 2023, masa tugas PTT akan berakhir pada 31 Oktober 2024. Namun, hingga saat ini, SK PPPK untuk para PTT yang lulus seleksi belum diterbitkan. Sekretaris Daerah Kabupaten Lingga, Armia, menjelaskan bahwa proses administrasi hampir selesai, hanya tinggal 87 peserta yang menunggu keluarnya Pertimbangan Teknis (Pertek) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) .
Imbauan untuk Tetap Bekerja
Meskipun masa kerja PTT telah berakhir dan SK PPPK belum diterbitkan, Armia mengimbau agar para PTT tetap melaksanakan tugas mereka. Ia menegaskan bahwa gaji mereka akan tetap dibayarkan meskipun SK belum keluar, dengan mekanisme pembayaran yang akan dirapel melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan .
Harapan Akan Kepastian
Para PTT yang telah lulus seleksi PPPK berharap agar SK segera diterbitkan untuk memberikan kepastian status kerja dan hak-hak mereka sebagai pegawai pemerintah. Mereka juga berharap agar proses administrasi dapat diselesaikan tepat waktu agar tidak terjadi penundaan lebih lanjut.